Sangatta – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi di Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutai Timur meminta pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tersebut agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang adil dalam mengakses pendidikan.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal KNPI Kutai Timur, Zulkifli, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (2/7/2026). Menurutnya, berbagai keluhan yang berkembang di masyarakat menunjukkan masih adanya persoalan dalam pelaksanaan PPDB yang perlu segera dibenahi.
“Kita mendengarkan berbagai rumor di masyarakat maupun melalui grup WhatsApp mengenai persoalan ini. Aturan tentang sistem zonasi siswa terdekat harus dilaksanakan dengan baik dan diawasi, agar calon siswa baru mendapatkan fasilitas yang sama dan pendidikan yang adil,” ujarnya.
Zulkifli menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh akses pendidikan yang setara, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan siswa dari kelompok prasejahtera dapat diterima di sekolah negeri terdekat tanpa terbebani persyaratan akademik maupun prestasi yang berpotensi membatasi kesempatan mereka memperoleh pendidikan.
Selain memperjuangkan akses bagi siswa kurang mampu, KNPI juga menilai sosialisasi mengenai sistem PPDB masih perlu diperkuat. Pemerintah daerah diminta melibatkan seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat desa dan Rukun Tetangga (RT) agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme penerimaan peserta didik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi penumpukan pendaftar di sekolah-sekolah yang selama ini dianggap sebagai sekolah favorit, sekaligus memberikan pemahaman kepada orang tua mengenai aturan penerimaan siswa baru serta mencegah munculnya praktik pungutan liar maupun pelanggaran prosedur.
KNPI juga meminta Dinas Pendidikan meningkatkan pengawasan selama proses PPDB berlangsung. Transparansi dalam setiap tahapan seleksi dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya dugaan praktik titipan maupun perlakuan yang tidak adil terhadap calon peserta didik.
Menurut Zulkifli, pengawasan yang ketat akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem PPDB sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Selain persoalan mekanisme penerimaan, KNPI Kutai Timur turut menyoroti keterbatasan daya tampung sekolah negeri, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Organisasi kepemudaan tersebut meminta pemerintah kabupaten segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menambah kuota penerimaan siswa baru serta meningkatkan jumlah tenaga pendidik.
Permintaan tersebut dinilai mendesak mengingat kapasitas SMA negeri di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan saat ini belum mampu mengakomodasi seluruh lulusan SMP yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri.
KNPI berharap evaluasi terhadap sistem PPDB tidak hanya menyelesaikan persoalan teknis pada tahun ini, tetapi juga menjadi dasar penyempurnaan kebijakan pendidikan ke depan. Dengan sistem yang lebih transparan, pemerataan daya tampung, serta akses yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat, hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan berkualitas diharapkan dapat terjamin secara lebih merata.
