Bondowoso – Pengelolaan aset desa yang transparan dan memiliki kepastian hukum terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Melalui Inspektorat Kabupaten Bondowoso, pemerintah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) kepada pemerintah desa se-Kecamatan Wringin sebagai bagian dari upaya memperkuat administrasi dan pengamanan aset desa.
Penyerahan dokumen hasil reviu tersebut berlangsung di Pendopo Kecamatan Wringin pada Senin (29/6/2026). Kegiatan dihadiri jajaran Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Camat Wringin, para kepala desa, perangkat desa, serta unsur terkait. LHP yang diserahkan menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam melakukan pembenahan tata kelola aset, khususnya pemanfaatan Tanah Kas Desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Agung Tri Handono, menjelaskan bahwa reviu yang dilakukan bertujuan menghasilkan data aset desa yang akurat sebagai dasar pengamanan aset di seluruh wilayah Kabupaten Bondowoso. Selain itu, data tersebut juga akan mendukung percepatan proses sertifikasi tanah milik desa sehingga memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
“Hasil review atau audit data seluruh aset desa ini diharapkan menjadi database untuk mengamankan aset-aset desa. Ke depan seluruh aset tanah yang ada di masing-masing desa dapat segera dilakukan sertifikasi,” ujar Agung.
Menurutnya, validasi data aset merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, akuntabel, dan mampu meminimalkan potensi sengketa kepemilikan aset pada masa mendatang. Dengan database yang lengkap, pemerintah daerah juga akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan aset desa.
Kepala Desa Wringin, Moh. Sofyan, S.H., menyambut positif penyerahan LHP tersebut. Ia menilai hasil pemeriksaan dari Inspektorat menjadi pedoman penting dalam meningkatkan kualitas administrasi dan pengelolaan Tanah Kas Desa sehingga seluruh proses pemanfaatannya berjalan sesuai aturan.
“LHP ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Desa Wringin untuk terus melakukan pembenahan administrasi dan pengelolaan aset desa agar semakin tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Moh. Sofyan.
Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan Inspektorat akan segera ditindaklanjuti bersama perangkat desa. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaga aset milik desa agar tetap aman, produktif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga aset desa demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Moh. Sofyan, pengelolaan aset desa yang baik tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi, tetapi juga menjadi fondasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Dengan aset yang terdokumentasi secara lengkap dan memiliki kepastian hukum, pemerintah desa akan lebih leluasa mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap seluruh desa di Kecamatan Wringin memiliki database aset yang valid sebagai dasar percepatan sertifikasi Tanah Kas Desa. Penguatan tata kelola aset tersebut diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam mengelola kekayaan desa.
