Sungai Penuh – Puluhan jerigen berisi solar tersusun di sebuah rumah di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Di balik tumpukan bahan bakar itu, aparat kepolisian menduga terdapat praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang berhak menerima bantuan pemerintah.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar pada Kamis (25/6/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M (47) dan D (47), beserta barang bukti berupa 59 jerigen berisi solar, satu unit mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan BBM.
Kasus ini bermula ketika personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kerinci melaksanakan patroli rutin di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi. Saat itu, petugas mencurigai seorang pria berinisial D yang mengisi solar menggunakan jerigen dalam jumlah tidak lazim.
Kecurigaan semakin menguat setelah petugas menemukan lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM yang memuat nama penerima berbeda-beda. Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk awal yang mengarahkan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penelusuran membawa penyidik menuju sebuah rumah di Desa Air Teluh. Di lokasi itu, polisi menemukan total 59 jerigen berisi solar. Sebanyak 22 jerigen berada di atas mobil Mitsubishi L300, sedangkan 37 jerigen lainnya tersimpan di sekitar rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga solar tersebut diperoleh melalui pemanfaatan barcode pribadi dan surat rekomendasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). D diduga bertugas mengambil solar dari SPBU Koto Lebu menggunakan jerigen, kemudian menyuplai bahan bakar tersebut secara bertahap kepada M.
“Solar tersebut diduga dikumpulkan melalui pemanfaatan barcode pribadi dan surat rekomendasi UMKM. Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat,” ungkap penyidik Satreskrim Polres Kerinci dalam proses penanganan perkara di Mapolres Kerinci, Sungai Penuh (25/6/26).
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, penyidik turut menyita barang bukti berupa 59 jerigen berisi solar, satu unit mobil Mitsubishi L300 BH 8218 RC, serta selang yang diduga digunakan dalam proses pemindahan bahan bakar. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kerinci untuk kepentingan penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga bahan bakar minyak yang memperoleh subsidi pemerintah.
Penyidikan belum berhenti pada dua tersangka. Satreskrim Polres Kerinci masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang menerbitkan barcode UMKM maupun operator SPBU Koto Lebu yang berkaitan dengan proses penyaluran solar bersubsidi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rantai distribusi yang diduga menyimpang dapat diungkap secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan instrumen negara untuk menjaga keberlangsungan aktivitas masyarakat, khususnya sektor transportasi, pertanian, perikanan, dan usaha mikro yang bergantung pada harga energi terjangkau. Dugaan penyalahgunaan distribusi bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi akses masyarakat yang benar-benar berhak memperoleh solar subsidi.
Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola distribusi energi agar tetap tepat sasaran. Pengawasan terhadap penggunaan barcode, surat rekomendasi, serta mekanisme penyaluran di SPBU menjadi aspek penting untuk mencegah praktik serupa terulang.
Bagi masyarakat, pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa subsidi energi merupakan amanah negara yang harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Ketika distribusi diawasi secara konsisten dan setiap dugaan penyimpangan ditindak sesuai hukum, peluang masyarakat memperoleh hak atas BBM bersubsidi dapat lebih terjamin.
