Agam – Sebuah dokumen yang ditemukan di lingkungan SMAN 1 Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memantik perhatian publik. Surat pernyataan terkait tunggakan iuran komite tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penagihan dana pendidikan dan sejauh mana penerapannya sesuai dengan prinsip sukarela yang berlaku.
Dokumen yang ditulis tangan oleh salah seorang wali murid berinisial Y.A. itu berisi pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan sebesar Rp1,2 juta pada November 2025. Keberadaan surat tersebut kemudian menjadi perhatian karena dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut mengenai status serta dasar penggunaannya dalam administrasi sekolah.
Kalimat “berjanji akan melunasi” yang tertuang dalam dokumen tersebut memunculkan beragam penafsiran. Sejumlah pihak menilai penggunaan surat pernyataan semacam itu berpotensi menimbulkan kesan adanya tekanan administratif terhadap orang tua siswa, meskipun belum ada penjelasan resmi mengenai tujuan maupun mekanisme penerapannya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat menegaskan bahwa dana komite pada dasarnya merupakan bentuk sumbangan yang tidak boleh mengandung unsur paksaan.
“Uang komite itu sifatnya sumbangan, tidak boleh ada paksaan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap bentuk penghimpunan dana pendidikan harus dilakukan dengan mengedepankan asas sukarela serta tidak membebani orang tua maupun peserta didik.
Temuan dokumen tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai apakah praktik serupa hanya terjadi pada kasus tertentu atau merupakan bagian dari mekanisme yang diterapkan secara lebih luas. Jika ditemukan pola yang sama, sejumlah pihak menilai diperlukan evaluasi terhadap tata kelola dana komite sekolah agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Banuhampu belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan dokumen tersebut maupun mekanisme penggunaannya dalam proses administrasi sekolah. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum memperoleh tanggapan.
Kondisi tersebut turut memunculkan perhatian terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana komite di sekolah negeri. Pengamat pendidikan menilai penggunaan surat pernyataan dalam proses penagihan tunggakan perlu memiliki dasar dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap wali murid.
Belum adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah membuat persoalan ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola pendidikan yang transparan, kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya komunikasi terbuka antara sekolah, komite, dan orang tua siswa dalam pengelolaan pembiayaan pendidikan.
