Kutim – Pelayanan administrasi pertanahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan. Ibarat “berjalan tanpa penunjuk arah”, masyarakat dinilai masih kesulitan memperoleh kepastian mengenai durasi dan biaya pengurusan berbagai dokumen pertanahan, mulai dari balik nama hingga pengukuran lahan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Faizal Rachman, menilai pengawasan terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus diperketat. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menegaskan bahwa tugas utama BPN adalah menata administrasi kepemilikan tanah masyarakat sehingga tercipta kepastian hukum, kepastian biaya, serta kepastian waktu penyelesaian dokumen.
“Ya pertama saya mau memang BPN ini harus pengawasannya harus benar-benar ekstra. Karena tugas mereka itu untuk menertibkan administrasi sertifikat kepemilikan lahan di masyarakat. Ini yang kadang-kadang masyarakat susah mendapatkan kepastian kapan itu barang bisa jadi,” ujar Faizal Rachman.
Menurutnya, Kantor BPN seharusnya secara terbuka memasang alur pengurusan beserta standar operasional prosedur (SOP) yang mudah diketahui masyarakat. Dengan demikian, warga dapat mengetahui estimasi waktu penyelesaian layanan seperti balik nama sertifikat, pengukuran tanah, maupun pembuatan sertifikat secara mandiri.
“Makanya saya minta itu harusnya di BPN dipajang terkait alur pengurusan berkas. Kalau misalkan balik nama itu rentan waktunya berapa lama pengurusannya, pengukuran berapa lama. SOP-nya itu harusnya ada,” katanya.
Ia menilai di era digital saat ini, sudah semestinya seluruh pelayanan publik memiliki standar yang jelas dan transparan. Menurutnya, tidak boleh ada kesan bahwa proses pelayanan berlangsung tanpa ukuran yang pasti dari tahun ke tahun.
“Nah saya bilang, kalau BPN nggak bisa buat seperti itu, wah nggak ada peningkatan dong dari tahun ke tahun. Kantor baru mega begitu masa kinerja nggak meningkat. Ini harus jadi atensi kepala BPN,” tegasnya.
Selain kepastian waktu, Faizal juga menyoroti aspek keterbukaan biaya layanan. Ia meminta seluruh tarif administrasi, termasuk biaya pengukuran dan layanan lainnya, diumumkan secara terbuka agar masyarakat tidak dibebani pungutan yang tidak jelas.
“Terkait dengan tarif sendiri harus ada penjelasan tarif, nominal tarif berapa. Jangan sampai setelah jadi kemudian ada pungli-pungli baru. Jadi biaya administrasi seperti pengukuran berapa banyak itu memang harus transparan,” ujarnya.
Faizal berharap papan informasi mengenai biaya dan lama pengurusan dapat dipasang secara besar dan mudah dilihat masyarakat di kantor BPN yang baru. Langkah tersebut dinilai dapat memudahkan warga mengetahui kapan harus kembali mengambil dokumen tanpa harus berulang kali datang ke kantor.
“Kalau bisa saya bilang di kantor baru itu dipajang besar-besar biaya pengurusan dan lama pengurusan. Supaya jelas masyarakat yang mengurus itu tahu berapa lama kita harus datang kembali. Jangan sampai bolak-balik ke kantor BPN, kasihan masyarakat. Sudah nggak zaman lagi sembunyi-sembunyi dalam mengurus berkas atau ada pungli-pungli,” katanya.
Ia menegaskan bahwa transparansi pelayanan pertanahan merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik lahan di Kabupaten Kutai Timur.
Sampai berita ini dinaikkan, belum ada klarifikasi dari pihak ATR/BPN Kutim. Tim GOnews.id terus berupaya melakukan klarifikasi.
