Sijunjung – Aparat Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang pria berinisial FA (22) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui masih berusia 11 tahun dan merupakan keponakan pelaku sendiri.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kanit IV PPA IPDA Nova Melinda bersama Kanit Opsnal Reskrim AIPDA Doni Febriandi, SH. Tersangka diamankan saat berada di teras rumah tetangganya, ketika sedang bermain gim.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan nomor laporan LP/B/V/2026/SPKT Polres Sijunjung/Polda Sumbar tertanggal 23 Mei 2026. Laporan dibuat berdasarkan pengakuan korban.
Peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah lokasi sawmil di Jorong Bukik Sabalah, Kenagarian Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Korban yang masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar diduga menjadi korban perbuatan pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dekat.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, SH, MH, mengatakan bahwa tersangka telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Sijunjung.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
