Padang Panjang — LBH Justiciabelen menilai klarifikasi SMAN 2 Padang Panjang terkait dugaan bullying tidak sepenuhnya mencerminkan fakta di lapangan. Sejumlah kejanggalan, mulai dari respons awal sekolah hingga proses perdamaian, kini disorot.
Ketua LBH Justiciabelen, Leon Simon SH, menyebut terdapat perbedaan antara keterangan pihak sekolah dengan informasi yang dihimpun dari korban dan saksi.
Menurut Leon, pihak sekolah menyatakan baru mengetahui peristiwa pada 9 Februari 2026 setelah orang tua korban datang ke sekolah.
Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh LBH, orang tua korban datang atas inisiatif sendiri karena khawatir terhadap kondisi anaknya, bukan karena dipanggil pihak sekolah.
“Ini menunjukkan tidak adanya langkah awal dari pihak sekolah dalam menangani kejadian tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
LBH juga mengungkap adanya saksi yang menyebut seorang guru sempat mengetahui kondisi korban yang mengalami luka. Informasi itu disebut telah disampaikan oleh teman korban, namun diduga tidak ditindaklanjuti.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi di lingkungan sekolah sekitar pukul 15.30 WIB. Meski disebut di luar jam operasional, LBH menilai tanggung jawab sekolah tetap melekat.
“Secara locus delicti, kejadian berada di area sekolah, sehingga tanggung jawab pengawasan tidak bisa dilepaskan,” kata Leon.
Ia juga menyebut dugaan kekerasan tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dua kali di lokasi yang sama dengan waktu berbeda. Bahkan, pelaku diduga kembali meminta bertemu korban setelah kejadian pertama.
Hal ini, menurut LBH, menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan guru piket dan pihak kesiswaan.
Dalam aspek hukum, LBH mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C dan Pasal 54, yang menegaskan larangan kekerasan terhadap anak serta kewajiban satuan pendidikan melindungi peserta didik.
“Sekolah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan siswa terlindungi dari kekerasan,” tegasnya.
LBH Justiciabelen juga menolak penggunaan istilah “bercanda” dalam kasus tersebut. Korban disebut mengalami luka fisik yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan medis, dan saat ini masih menjalani pendampingan psikologis dari Dinas Sosial Kota Padang Panjang.
Terkait berita acara perdamaian, LBH membantah klaim bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa tekanan. Berdasarkan keterangan keluarga korban, inisiatif penyusunan beserta klausul perdamaian disebut berasal dari pihak sekolah.
Bahkan, keluarga korban disebut sempat mendapatkan penjelasan bahwa jika kasus dilanjutkan, hal itu dapat berdampak pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pelaku.
Selain itu, LBH juga menyoroti dugaan pungutan di sekolah. Pihak sekolah sebelumnya menyatakan pungutan Rp1.000 per hari bersifat sukarela dan sumbangan Rp350 ribu untuk pembangunan mushalla masih berupa wacana.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah siswa dan wali murid, pungutan tersebut disebut bersifat wajib dan sebagian telah dibayarkan.
LBH turut mempertanyakan penjelasan terkait hilangnya buku rekening sekolah. Menurut Leon, prosedur penggantian seharusnya disertai surat kehilangan dari kepolisian.
“Kami mempertanyakan apakah ada bukti resmi terkait kehilangan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, LBH meminta pihak sekolah membuktikan legalitas jabatan kepala sekolah yang disebut telah memasuki periode kedua melalui surat keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
“Jika tidak dapat dibuktikan, tentu akan ada konsekuensi administratif terhadap kebijakan yang dibuat,” tutup Leon.
