Audiensi yang digelar bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Mojokerto sejatinya menjadi momentum penting untuk membahas persoalan yang selama ini menjadi keresahan sebagian masyarakat, khususnya wali murid di sekolah negeri. Persoalan tersebut bukan semata tentang adanya partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan, melainkan tentang kaburnya batas antara “sumbangan sukarela” dan praktik penarikan dana yang dalam pelaksanaannya terasa wajib.
Kami datang tidak dengan asumsi kosong. Kami membawa data, bukti administrasi pembayaran, nominal yang ditentukan, hingga pola pembayaran berkala yang patut dipertanyakan. Sebab ketika sebuah pembayaran telah memiliki nominal tertentu, dilakukan rutin, dicatat secara administratif, dan secara sosial menimbulkan tekanan moral kepada wali murid, maka publik tentu berhak mempertanyakan: apakah itu masih dapat disebut sukarela?
Ironisnya, substansi utama tersebut justru belum dijawab secara tegas dalam forum audiensi. Fokus pembahasan cenderung diarahkan pada rencana “sosialisasi” melalui zoom meeting, bukan pada keberanian untuk menjelaskan secara terang kepada masyarakat mengenai batas yang jelas antara pungutan dan sumbangan sukarela.
Padahal masyarakat hari ini tidak membutuhkan seminar tambahan untuk memahami arti kata “sumbangan”. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa sekolah negeri tidak menjadikan kebutuhan pendidikan sebagai alasan pembenaran atas penarikan dana yang berpotensi membebani masyarakat kecil.
Lebih jauh lagi, sikap kehati-hatian yang berlebihan dalam merespons persoalan ini justru menimbulkan tanda tanya publik. Ketika lembaga pendidikan terlihat lebih nyaman berlindung di balik dukungan kelompok tertentu dibanding menunjukkan keberanian institusional dalam menegakkan aturan, maka wajar apabila masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan penyelesaian persoalan tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama ini telah membangun narasi besar tentang pendidikan gratis bagi SMA dan SMK Negeri melalui dukungan BOS dan BPOPP. Kebijakan tersebut bahkan menjadi bagian dari komitmen politik yang terus digaungkan kepada masyarakat. Karena itu, sangat disayangkan apabila di lapangan masih ditemukan praktik-praktik yang memunculkan kesan bahwa pendidikan tetap memiliki biaya-biaya tersembunyi.
Tentu tidak ada yang menolak gotong royong dalam pendidikan. Tidak ada pula yang anti terhadap peran komite sekolah. Namun gotong royong hanya akan bermakna apabila benar-benar lahir dari kesukarelaan, bukan dari tekanan keadaan ataupun sistem yang membuat wali murid merasa tidak memiliki pilihan.
Pendidikan adalah hak dasar warga negara, bukan ruang abu-abu yang membingungkan masyarakat antara kewajiban dan kesukarelaan. Oleh sebab itu, yang dibutuhkan hari ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan keberanian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penarikan dana di sekolah negeri.
Karena pada akhirnya, pendidikan gratis tidak boleh berhenti menjadi slogan kebijakan. Ia harus benar-benar hadir dan dirasakan oleh masyarakat secara nyata.
Oleh: Ahmad
Pengurus DPD II Gerakan Pemuda Nusantara Mojokerto Raya
