Samarinda – Di tengah geliat pembangunan dan investasi sektor ekstraktif yang terus bergerak di Kalimantan Timur, peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 kembali membawa suara keras dari kelompok pegiat lingkungan. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menyoroti masih jatuhnya korban jiwa di lubang bekas tambang batubara yang tersebar di sejumlah wilayah, sebuah tragedi yang dinilai belum memperoleh perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Bagi JATAM Kaltim, peringatan Hari Anti Tambang bukan sekadar agenda tahunan seremonial, melainkan momen untuk mengingatkan bahwa ancaman ekologis di Kalimantan Timur masih berlangsung. Organisasi tersebut menyebut sedikitnya 52 orang meninggal dunia di lubang bekas tambang batubara yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi maksimal. Mayoritas korban, menurut mereka, merupakan anak-anak yang kehilangan nyawa akibat minimnya pengamanan area pascatambang.
Dinamisator JATAM Kalimantan Timur, Mustari Sihombing, menilai situasi ini memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memastikan keselamatan masyarakat. Ia menyebut regulasi terkait reklamasi sebenarnya telah tersedia, namun implementasinya di lapangan dinilai masih jauh dari harapan.
“52 nyawa mati di bekas lubang tambang. Aturan ada, namun penegak hukum memilih menutup mata bahkan melakukan pembiaran yang diperlihatkan dengan telanjang,” kata Mustari melalui keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2026).
Menurut Mustari, korban jiwa yang terus berjatuhan menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur. Ia berpandangan pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret untuk mencegah tragedi serupa kembali terjadi. Hingga kini, kata dia, belum ada kebijakan darurat, penghentian operasi, ataupun pencabutan izin secara serius terhadap perusahaan yang dinilai lalai menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Dalam pandangan JATAM, kondisi tersebut memperlihatkan ketimpangan antara kepentingan investasi dan perlindungan keselamatan warga. Pemerintah disebut lebih fokus pada keberlanjutan industri ekstraktif dibanding memastikan ruang hidup masyarakat tetap aman, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.
“Sikap diam Gubernur menjadi bentuk kepengecutan yang nyata seorang pemimpin daerah yang abai akan keselamatan rakyat, peduli terhadap pebisnis ekstraktif,” tegas Mustari.
Pernyataan itu muncul di tengah sorotan terhadap kasus terbaru seorang anak berusia 9 tahun yang meninggal dunia di lubang tambang milik PT Insani Bara Perkasa (IBP) di Samarinda. Tragedi tersebut kembali memantik perhatian publik terhadap persoalan lubang bekas tambang yang disebut masih tersebar di sejumlah titik dan berada dekat dengan kawasan permukiman warga.
JATAM Kaltim mencatat, insiden terbaru tersebut menambah daftar korban di area konsesi perusahaan yang sama menjadi enam anak sejak 2012. Rentetan kasus itu dinilai memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan secara optimal setelah aktivitas pertambangan berlangsung.
Bagi JATAM, tragedi di lubang tambang tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan biasa. Organisasi tersebut menilai kasus-kasus itu merupakan bentuk kejahatan ekologis yang muncul akibat pembiaran terhadap kewajiban reklamasi yang tidak dijalankan secara maksimal. Pemerintah dan aparat penegak hukum disebut mengetahui persoalan tersebut, namun belum menunjukkan tindakan yang dianggap memberikan efek jera.
“Pemerintah mengetahui, tetapi memilih tidak bertindak. Aparat penegak hukum mengetahui, tetapi gagal memberi efek jera,” ujar Mustari.
Ironinya, di tengah jatuhnya korban demi korban, JATAM menilai arah pembangunan Kalimantan Timur masih menempatkan pertambangan sebagai wajah utama pertumbuhan ekonomi. Ekspansi investasi ekstraktif disebut terus berjalan, sementara ancaman lingkungan dan keselamatan masyarakat belum memperoleh penanganan yang sepadan.
Menurut JATAM, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang justru menjadi kelompok yang paling terdampak. Selain menghadapi ancaman lubang bekas galian, warga juga berhadapan dengan persoalan hilangnya lahan produktif, perubahan bentang alam, hingga kualitas lingkungan yang memburuk akibat aktivitas pertambangan.
“Ironinya, di tengah jatuhnya korban demi korban, pemerintah justru terus mempermudah investasi ekstraktif dan menjadikan tambang sebagai wajah pembangunan Kalimantan Timur,” lanjut Mustari.
Melalui momentum Hari Anti Tambang 2026, JATAM Kalimantan Timur mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan status darurat lubang tambang sebagai bentuk respons atas situasi yang dianggap mengancam keselamatan warga.
Selain itu, organisasi tersebut juga mendorong pencabutan izin terhadap perusahaan tambang yang terbukti lalai menjalankan reklamasi dan menyebabkan korban jiwa. Audit menyeluruh terhadap seluruh lubang tambang di Kalimantan Timur juga diminta dilakukan agar pemerintah memiliki peta persoalan yang jelas terkait kawasan pascatambang berisiko tinggi.
Tak hanya itu, JATAM turut mendesak adanya penegakan hukum pidana terhadap korporasi maupun pejabat yang dianggap melakukan pembiaran atas kasus-kasus lubang tambang. Mereka juga meminta penghentian ekspansi industri ekstraktif yang dinilai memperburuk kerusakan lingkungan dan mempersempit ruang hidup masyarakat.
“52 korban mati bukan musibah biasa. 52 korban mati adalah bukti negara tunduk pada oligarki tambang. Dan selama pemerintah tetap diam, lubang tambang akan terus menjadi kuburan bagi masa depan Kalimantan Timur,” tandas Mustari.
Peringatan Hari Anti Tambang 2026 menjadi pengingat bahwa persoalan lubang tambang di Kalimantan Timur tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan dan kemanusiaan. Tanpa langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum, ancaman jatuhnya korban baru dinilai masih akan terus membayangi masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
