Jakarta – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung padat dan penuh perhatian saat majelis hakim membacakan putusan terhadap lima terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat secara beruntun. Dalam sidang yang digelar Senin (25/5/2026), majelis hakim memutus perkara secara maraton untuk mempercepat proses penyelesaian perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dua bidang tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Majelis hakim yang diketuai Abdul Basir dengan anggota Eka Fitriana dan Dian Sari Oktarina membacakan putusan terhadap lima terdakwa, yakni Puji Astuti, Ngadino, Sopar Jepry Napitupulu, Umar Edrus Al Habsy, dan Hendra Sianipar. Kelima terdakwa dinilai terbukti turut serta dalam tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun dengan tingkat keterlibatan dan hukuman yang berbeda.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Puji Astuti. Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah ikut serta dalam tindak pidana yang didakwakan.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata tim penasihat hukum Puji Astuti dari kantor Advokat John Sidabutar and Partner usai putusan dibacakan.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Ngadino, seorang notaris yang berpraktik di wilayah Tangerang, Banten. Majelis hakim menilai Ngadino terbukti sah turut serta dalam tindak pidana pemalsuan surat sehingga dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
“Saya pikir-pikir yang mulia,” ujar Ngadino saat dimintai tanggapan atas putusan tersebut.
Sementara itu, terdakwa Sopar Jepry Napitupulu dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara setelah dinilai terbukti secara sah turut serta dalam pembuatan surat palsu.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Sopar Jepry Napitupulu setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap Umar Edrus Al Habsy karena dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana pembuatan surat palsu.
“Saya pikir-pikir dulu,” ucap Umar usai mendengarkan putusan hakim.
Adapun terdakwa terakhir, Hendra Sianipar, divonis empat bulan penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendra terbukti turut serta dalam tindak pidana pembuatan surat palsu.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata penasihat hukum Hendra menanggapi putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap Ngadino dan Puji Astuti. Tuntutan serupa juga diajukan kepada Sopar Jepry Napitupulu, sedangkan Umar Edrus Al Habsy dan Hendra Sianipar dituntut satu tahun enam bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan.
Perkara ini bermula dari laporan Lukman Sakti Nagaria, Direktur Utama PT Parc Development, terkait dugaan pemalsuan dokumen atas dua bidang tanah di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Tanah tersebut terdiri atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5843/Rorotan seluas 2.721 meter persegi dan SHM Nomor 5884/Rorotan seluas 7.000 meter persegi.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga memalsukan dokumen untuk menjual lahan seluas total 9.721 meter persegi yang disebut milik Lukman Sakti Nagaria. Jaksa menyebut terdakwa Ngadino selaku notaris diduga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan akta kuasa menjual (AKUM) seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli tanah antara Puji Astuti dan Lukman Sakti Nagaria pada 15 Oktober 2018.
Dalam dokumen tersebut, nilai transaksi untuk SHM Nomor 5843/Rorotan disebut mencapai Rp17 miliar, sementara SHM Nomor 5884/Rorotan bernilai Rp43 miliar. Dugaan pemalsuan mulai terungkap ketika lahan tersebut ditawarkan kepada calon pembeli yang kemudian mempertanyakan legalitas kepemilikannya saat meninjau lokasi.
Kasus ini masih berpeluang berlanjut ke tingkat hukum berikutnya setelah para terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
