Mojokerto – Rokok ilegal masih menjadi “musuh senyap” yang menggerus penerimaan negara sekaligus mengancam iklim usaha sehat. Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sidoarjo memperkuat langkah edukasi dan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal melalui kegiatan sosialisasi dan pemusnahan barang hasil penindakan di Pendopo Graha Majatama (GMT), Kamis (21/5/2026).
Kegiatan bertajuk Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai Ilegal tersebut dihadiri langsung Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, jajaran Forkopimda, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Ariharyono, unsur perangkat daerah, aparat penegak hukum, hingga pelaku industri hasil tembakau.
Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra (Gus Barra) menegaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, merupakan persoalan serius yang harus ditangani bersama. Menurutnya, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri resmi.
“Peredaran barang kena cukai ilegal terutama rokok ilegal tanpa pita cukai merupakan permasalahan yang sangat serius yang harus menjadi perhatian dan atensi bersama karena menimbulkan berbagai dampak negatif,” ujar Gus Barra.
Ia menjelaskan, salah satu dampak utama dari maraknya rokok ilegal adalah berkurangnya potensi penerimaan negara dan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Padahal, dana tersebut memiliki peran penting untuk mendukung sektor kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, hingga pembangunan infrastruktur daerah.
Selain itu, Gus Barra tersebut juga menyoroti ancaman kesehatan akibat produk ilegal yang tidak melalui pengawasan mutu sesuai standar pemerintah.
“Barang ilegal tidak melalui proses pengawasan kualitas dan standarisasi sesuai ketentuan sehingga dapat membahayakan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena merugikan industri resmi yang telah mematuhi aturan perpajakan dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pemberantasan BKC ilegal dinilai bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto, lanjut Gus Barra, berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai melalui sejumlah langkah konkret. Di antaranya pengumpulan informasi mengenai jaringan distribusi barang ilegal, pelaksanaan operasi gabungan penindakan, hingga edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum penggunaan rokok ilegal.
“Melalui sinergi bersama kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah kolaboratif dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah dan Bea Cukai juga melakukan press release hasil penindakan BKC ilegal yang diamankan sepanjang 2026. Berdasarkan pemaparan petugas, sebanyak 1.548 karton rokok ilegal berhasil diamankan dari kawasan Mojokerto dengan estimasi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Barang hasil penindakan selanjutnya dimusnahkan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.
Ia berharap sinergi lintas sektor dapat terus diperkuat agar peredaran rokok ilegal semakin ditekan.
Di sisi lain, momentum kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 yang mengusung tema “Mojokerto Berdaya, Rakyat Sejahtera, Pembangunan Merata”. Pemerintah daerah menilai penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal menjadi bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan edukasi berkelanjutan dan pengawasan yang diperketat, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat hukum. (ADV).
