PPU – Di tengah perdebatan mengenai status ibu kota negara, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memilih meniupkan optimisme. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) dinilai bukan penghalang, melainkan penegas jalur hukum perpindahan menuju Nusantara.
Otorita IKN merespons putusan MK yang menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Dalam putusan tersebut, MK memastikan perpindahan status ibu kota dari Jakarta ke Nusantara baru berlaku efektif setelah Presiden menerbitkan Keppres resmi mengenai pemindahan.
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyatakan lembaganya menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” kata Troy Pantouw dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (13/5/2026).
Menurut Troy, keputusan MK justru memberikan kejelasan terhadap tahapan perpindahan ibu kota. Ia menjelaskan bahwa pemindahan tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus melalui dasar hukum berupa Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Di sisi lain, pembangunan kawasan IKN di Kalimantan Timur disebut tetap berjalan sesuai tahapan pemerintah. Otorita menilai perkembangan pembangunan menunjukkan tren positif, baik untuk infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, hingga pembentukan ekosistem bisnis dan pelayanan publik yang menjadi fondasi kota baru tersebut.
“Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” kata Troy.
Otorita IKN juga mengajak masyarakat untuk menjaga optimisme terhadap agenda strategis nasional tersebut. Menurut Troy, dukungan publik diperlukan agar pembangunan Nusantara dapat berlangsung stabil dan menciptakan pusat pemerintahan yang modern, kompetitif, serta mampu mendorong pemerataan pembangunan nasional.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” lanjutnya.
Sebelumnya, MK dalam sidang putusan pada Selasa (12/5/2026) menyatakan Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai adanya Keppres pemindahan. Putusan itu sekaligus menepis kekhawatiran mengenai kekosongan status hukum ibu kota selama masa transisi menuju Nusantara.
Dengan adanya kepastian hukum dari MK, pemerintah dan Otorita IKN kini memiliki pijakan yang lebih jelas dalam melanjutkan agenda pembangunan. Di tengah proses transisi yang masih berlangsung, optimisme terhadap lahirnya pusat pemerintahan baru di Kalimantan Timur terus diupayakan tetap terjaga.
