Purwakarta – “Ambil dulu, lalu dikembalikan?” menjadi ironi tajam yang disorot dalam polemik dugaan penyimpangan dana desa di Purwakarta. Narasi ini mengemuka setelah penanganan kasus di 11 desa dinilai berhenti di tengah jalan tanpa proses hukum yang tuntas.
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang hingga kini belum memasuki tahap penyidikan. Padahal, terdapat fakta pengembalian kerugian keuangan negara dalam jumlah besar setelah kasus tersebut menjadi perhatian aparat. Namun, perkara justru dikategorikan sebagai persoalan administratif dan tidak dilanjutkan secara pidana.
“Jika pola ‘ambil dulu, lalu dikembalikan’ dibiarkan tanpa pengujian pidana, maka hal ini menimbulkan risiko serius bagi tata kelola keuangan negara,” tegas Zaenal dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan untuk menguji unsur perbuatan dan niat (mens rea).
Menurut KMP, rangkaian peristiwa yang terjadi—mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, adanya laporan masyarakat, hingga pengembalian dana setelah dipersoalkan—merupakan indikator yang semestinya diuji melalui proses penyidikan. Tanpa proses tersebut, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana menjadi tidak objektif.
“Masalahnya bukan sekadar dilanjutkan atau tidak, tetapi apakah proses hukumnya pernah dijalankan secara benar. Tanpa pengujian, kesimpulan menjadi prematur,” lanjut Zaenal.
KMP juga mempertanyakan dasar kesimpulan aparat yang menyatakan tidak adanya unsur mens rea, mengingat belum pernah dilakukan penyidikan resmi. Kondisi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membuka ruang tafsir yang berpotensi melemahkan penegakan hukum.
Selain itu, hingga kini status hukum perkara tersebut dinilai tidak jelas. Tidak ada proses penyidikan, tidak terdapat penghentian perkara secara formal, namun kasus dianggap selesai. Situasi ini, menurut KMP, berisiko menciptakan preseden buruk dalam tata kelola keuangan negara, khususnya dalam pengawasan dana desa.
Sebagai langkah konkret, KMP telah melayangkan surat bantahan sekaligus permintaan sikap tegas kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta dengan tenggat waktu tujuh hari kerja. Jika tidak ada kejelasan, KMP menyatakan akan menempuh berbagai jalur lanjutan.
Langkah tersebut meliputi pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jamwas, laporan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, hingga pengaduan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia. Tak hanya itu, KMP juga membuka opsi sengketa informasi publik dan praperadilan sebagai upaya hukum lanjutan.
Zaenal menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut satu kasus, melainkan prinsip dasar dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Pengembalian uang bukanlah akhir dari hukum. Justru di situlah hukum harus mulai diuji,” ujarnya.
KMP pun mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses ini sebagai bentuk kontrol publik terhadap aparat penegak hukum. Mereka menilai transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Pada akhirnya, polemik ini menjadi pengingat bahwa integritas tata kelola keuangan negara sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum. Tanpa proses yang jelas dan akuntabel, kepercayaan publik berisiko terkikis, sementara potensi pelanggaran serupa bisa terus berulang.
