Jakarta – Di tengah gaung emansipasi yang kembali digaungkan menjelang Hari Kartini, sebuah ironi justru mencuat ke permukaan. “Di mana RUU PPRT hari ini?” menjadi pertanyaan yang menggema, seolah menguji komitmen negara terhadap perlindungan perempuan yang selama ini diagungkan dalam seremoni tahunan.
Sorotan publik mengarah pada nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Padahal, satu tahun sebelumnya pemerintah telah menyatakan komitmen untuk menuntaskan regulasi tersebut dalam waktu tiga bulan. Namun hingga Rabu (15/04/2026), progres yang terlihat justru stagnan dan dipenuhi simpang siur informasi antar lembaga negara.
Pimpinan DPR disebut masih menunggu Surat Presiden (Surpres) serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sementara pihak pemerintah melalui Kementerian Hukum mengaku belum menerima dokumen dari DPR. Di sisi lain, beredar informasi bahwa naskah RUU tersebut justru masih tertahan di internal parlemen. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan koordinasi dalam proses legislasi.
“Apakah negara tidak tahu di mana posisi RUU ini, atau justru tidak ingin publik tahu?” demikian bunyi pernyataan dalam siaran pers yang beredar di Jakarta.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar administratif, melainkan mencerminkan krisis integritas dalam kebijakan publik. Janji politik yang telah disampaikan di ruang terbuka dinilai kehilangan makna ketika tidak diiringi dengan langkah konkret dan transparansi.
Lebih jauh, situasi ini juga memperlihatkan paradoks dalam arah kebijakan nasional. Di satu sisi, pemerintah mendorong peningkatan partisipasi kerja perempuan hingga 70 persen dan mengakui pentingnya ekonomi perawatan (care economy) sebagai sektor strategis. Namun di sisi lain, regulasi mendasar yang melindungi pekerja rumah tangga justru belum juga disahkan.
Tanpa kejelasan hukum, pekerja rumah tangga yang sebagian besar adalah perempuan tetap berada dalam posisi rentan. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan semangat pembangunan inklusif yang selama ini digaungkan.
“Ironi ini menunjukkan bahwa pengakuan terhadap care economy masih sebatas konsep di atas kertas, belum menjadi kebijakan nyata,” tulis pernyataan tersebut.
Menjelang peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh pada [1 Mei 2026], desakan terhadap pemerintah dan DPR semakin menguat. Publik menuntut adanya transparansi penuh terkait posisi RUU PPRT, percepatan pengiriman naskah ke Presiden, serta penerbitan Surpres dan DIM sebagai bentuk komitmen nyata.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk menetapkan jadwal pembahasan yang jelas dan terbuka agar proses legislasi tidak kembali berlarut-larut seperti dua dekade terakhir.
“RUU PPRT bukan sekadar dokumen legislasi tapi adalah ukuran keberpihakan negara,” tegas isi pernyataan tersebut.
Di tengah tantangan ekonomi dan sosial yang semakin kompleks, keberadaan regulasi ini dinilai krusial untuk melindungi kelompok pekerja domestik yang selama ini terpinggirkan. Lebih dari itu, pengesahan RUU PPRT menjadi simbol keberanian politik dalam mewujudkan keadilan sosial.
Pada akhirnya, publik kini menanti jawaban yang lebih dari sekadar janji. Pertanyaan sederhana namun mendasar masih menggantung: di mana posisi RUU PPRT hari ini, ketika semangat Kartini kembali digaungkan?
