Jakarta – Ibarat menyisir simpul yang belum terikat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini menelusuri keberadaan guru yang masih mengajar tanpa Sertifikat Pendidik (Serdik). Langkah ini menjadi bagian dari upaya membuka jalan lebih lebar bagi mereka untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu.
Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), pemerintah melakukan pendataan secara nasional terhadap guru aktif yang belum tersertifikasi dan belum masuk dalam sistem PPG. Pendataan ini mencakup seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, yang terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kegiatan ini dilakukan setelah proses verifikasi data guru aktif selesai dilakukan secara menyeluruh. Dari hasil tersebut, ditemukan masih banyak guru yang sebenarnya telah memenuhi syarat akademik namun belum terakomodasi dalam program sertifikasi profesi. Oleh karena itu, Kemendikdasmen berupaya memastikan tidak ada lagi guru yang terlewat dari kesempatan memperoleh pengakuan profesional.
“Guru tertentu dalam sasaran penjaringan data ini adalah guru yang sudah memiliki kualifikasi S1/D4 dan berstatus aktif mengajar sampai 2023/2024,” demikian pernyataan resmi yang dirilis melalui laman PPG Kemendikdasmen pada Jumat (3/4/2026).
Penegasan tersebut menjadi acuan utama dalam proses seleksi awal. Guru yang memenuhi kriteria ini akan diprioritaskan untuk masuk dalam tahap lanjutan program PPG, yang menjadi syarat utama untuk mendapatkan Serdik sekaligus akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Lebih lanjut, Kemendikdasmen juga memberikan kemudahan bagi guru untuk mengecek status mereka secara mandiri. Melalui tautan resmi yang disediakan, para guru dapat memastikan apakah namanya telah masuk dalam hasil pendataan. Jika sudah terdaftar, sistem akan memberikan notifikasi lanjutan melalui akun InfoGTK sebagai penanda proses berikutnya.
Langkah strategis ini tidak hanya bertujuan meningkatkan jumlah guru bersertifikat, tetapi juga memperkuat kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh. Sertifikasi guru dinilai sebagai elemen penting dalam menjamin standar kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.
Di tengah tantangan pemerataan pendidikan, kebijakan ini juga menjadi jawaban atas kebutuhan akan sistem yang lebih adil dan transparan. Dengan basis data yang terintegrasi, pemerintah berharap proses seleksi PPG ke depan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan minim kendala administratif.
Pada akhirnya, upaya ini diharapkan mampu mendorong percepatan peningkatan kualitas guru sekaligus memberikan kepastian karier dan kesejahteraan bagi mereka yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.
