Tuban – Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, seorang warga di Kabupaten Tuban harus menelan kekecewaan setelah ponsel miliknya hancur terlindas kendaraan, namun klaim asuransi yang diharapkan menjadi penolong justru ditolak.
Peristiwa ini menimpa Nono Suhartono yang membeli ponsel merek Vivo di salah satu gerai Erafone di Tuban pada Oktober 2025 dengan harga di atas Rp4 juta. Saat itu, ia juga mengambil layanan perlindungan asuransi senilai sekitar Rp350 ribu. Insiden terjadi pada Rabu (19/2/2026) sekitar pukul 19.20 WIB ketika ponsel yang digunakan sebagai navigasi terjatuh dari holder saat melintasi jalan berlubang, lalu terlindas kendaraan jenis L300 hingga rusak berat. Setelah kejadian, Nono mengajukan klaim melalui gerai tempat pembelian, bahkan sempat diminta membayar biaya tambahan Rp119.500 dan melengkapi bukti berupa foto lokasi kejadian. Namun, klaim tersebut akhirnya ditolak oleh pihak asuransi.
“Katanya tidak cocok antara cerita kejadian dengan kondisi HP yang rusak,” ujar Nono.
Ia menegaskan bahwa kerusakan tersebut terjadi secara tidak sengaja akibat kondisi jalan.
“Saya tidak mungkin sengaja melindas HP sendiri. HP itu jatuh karena jalan berlubang lalu terlindas mobil,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah diangkat dalam video oleh advokat sekaligus kreator konten, Muhammad Sholeh atau yang dikenal sebagai Cak Sholeh. Dalam unggahan tersebut, terlihat kondisi ponsel yang rusak parah dengan bodi melengkung akibat tekanan kendaraan.
Cak Sholeh menilai bahwa kejadian seperti ini bukan hal baru dan kerap terjadi dalam layanan asuransi gadget. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih teliti memahami isi polis sebelum membeli layanan tambahan tersebut. Menurutnya, sering kali terdapat perbedaan antara penjelasan saat penjualan dengan ketentuan resmi dalam dokumen asuransi.
Lebih lanjut, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak memperoleh informasi yang transparan, jujur, dan tidak menyesatkan terkait produk maupun layanan yang ditawarkan. Hal ini mencakup penjelasan menyeluruh mengenai risiko yang ditanggung maupun yang dikecualikan dalam polis asuransi.
Hingga berita ini ditulis pada Sabtu (29/3/2026), pihak gerai Erafone maupun perusahaan asuransi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas kasus tersebut. Kondisi ini semakin menambah tanda tanya publik mengenai mekanisme penilaian klaim dalam layanan asuransi perangkat elektronik.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak hanya tergiur perlindungan tambahan, tetapi juga memahami secara rinci syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum memutuskan membeli asuransi gadget.
