Tuban – Seorang warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, harus menelan kekecewaan setelah klaim asuransi ponsel miliknya ditolak, meski perangkat tersebut rusak parah hingga mati total akibat terlindas mobil.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah videonya diunggah oleh advokat sekaligus konten kreator, Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh, dua hari lalu.
Dalam video tersebut, korban bernama Nono Suhartono menceritakan kronologi kejadian. Ia mengaku membeli ponsel Vivo di gerai Erafone Tuban pada Oktober 2025 dengan harga lebih dari Rp4 juta. Saat pembelian, ia juga mengambil asuransi ponsel senilai Rp350.000.
Menurutnya, saat itu ia dijanjikan bahwa asuransi akan menanggung kerusakan, termasuk jika ponsel jatuh hingga tidak dapat diperbaiki dan diganti dengan unit baru.
Namun, kejadian terjadi pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 19.20 WIB. Saat itu, ponsel digunakan untuk navigasi (maps) dan diletakkan di holder kendaraan.
Saat melintas di jalan berlubang di wilayah Tuban, ponsel terlepas dari holder, jatuh ke jalan, lalu terlindas kendaraan jenis L300 hingga mengalami kerusakan parah dan mati total.
Nono kemudian mengajukan klaim ke pihak Erafone Tuban. Dalam prosesnya, ia mengaku kembali diminta membayar biaya sebesar Rp119.500 sebelum perangkat dikirim ke pihak asuransi yang disebut dalam video sebagai “Poltec”, yang merupakan asuransi khusus ponsel.
Setelah sekitar satu minggu, ia diminta mengirimkan foto lokasi kejadian sebagai bukti tambahan. Namun, klaim tersebut akhirnya ditolak dengan alasan ketidaksesuaian antara kronologi dan kondisi kerusakan.
“Katanya tidak sesuai antara kronologi dengan kondisi barang,” ujar Nono.
Ia menilai alasan tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, kerusakan terjadi akibat kejadian nyata di jalan.
“Tidak mungkin HP baru sengaja dilindas mobil. Ini jatuh karena jalan berlubang, lalu terlindas,” tegasnya.
Dalam video yang diunggah Muhammad Sholeh, kondisi ponsel tampak rusak parah hingga melengkung akibat terlindas kendaraan.
Menanggapi kasus tersebut, Cak Sholeh menyebut praktik seperti ini kerap terjadi dan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati.
“Kalau tidak viral, tidak ada keadilan,” ujarnya.
Kasus penolakan klaim asuransi gadget sendiri kerap menjadi keluhan konsumen, terutama terkait perbedaan pemahaman antara penjelasan awal dengan ketentuan dalam polis.
Dalam perspektif perlindungan konsumen, kasus seperti ini berpotensi melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu (29/3/2026), pihak Erafone maupun perusahaan asuransi yang diduga disebut sebagai “Poltec” dalam video belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti memahami syarat dan ketentuan polis asuransi sebelum membeli layanan perlindungan tambahan.
