Tanah Datar – Ibarat “biaya tersembunyi di balik layar layanan”, praktik penarikan biaya ATM di salah satu bank milik daerah Cabang Batusangkar kini menjadi sorotan tajam publik. Setelah berjalan bertahun-tahun tanpa transparansi memadai, kebijakan ini memunculkan tanda tanya besar terkait akuntabilitas lembaga keuangan daerah.
Fakta ini mencuat pada Rabu (25/3/2026), ketika terungkap adanya skema biaya berlapis dalam pengurusan kartu ATM yang disebut telah berlangsung selama lima tahun. Nasabah dikenakan biaya untuk berbagai layanan seperti penggantian kartu hilang, kartu kadaluarsa, hingga pembukaan blokir kartu. Namun, informasi biaya tersebut tidak disampaikan secara terbuka sejak awal, melainkan baru diketahui nasabah saat proses transaksi di loket.
Seorang nasabah bernama Riski mengaku baru memahami rincian biaya ketika sedang melakukan penggantian kartu pada Sabtu (28/3/2026).
“Kalau memang sudah lama, seharusnya kami tahu dari awal. Ini justru baru diberitahukan setelah kami membayar,” ujarnya.
Kritik serupa disampaikan Dion yang menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar kendala teknis pelayanan. Ia menilai, praktik tersebut sudah menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap institusi perbankan daerah dan mendesak adanya audit menyeluruh terhadap kebijakan yang telah berjalan lama tersebut.
Di sisi lain, pihak bank melalui petugas layanan pelanggan membenarkan adanya penerapan biaya tersebut. Mereka menyebut kebijakan itu sudah diberlakukan selama lima tahun, meski diakui bahwa sosialisasi kepada nasabah belum dilakukan secara optimal. Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan terkait alasan minimnya keterbukaan informasi kepada nasabah sejak awal.
Sorotan semakin tajam ketika ditemukan kebijakan terkait kartu ATM yang tertelan mesin. Dalam praktiknya, kartu yang tertelan tetap dikategorikan sebagai kartu hilang, sehingga nasabah tetap dikenakan biaya penggantian. Padahal, dalam kondisi tersebut, kartu berada dalam kendali sistem perbankan, bukan nasabah. Kebijakan ini dinilai janggal dan berpotensi merugikan masyarakat.
Pengamat layanan publik menilai praktik yang berlangsung tanpa transparansi dalam waktu lama dapat menjadi indikasi lemahnya pengawasan internal. Selain itu, kondisi ini juga berpotensi menciptakan ketimpangan informasi antara pihak bank dan nasabah sebagai pengguna layanan.
Dari sisi regulasi, praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menekankan hak konsumen atas informasi yang jelas, serta aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan transparansi dalam biaya layanan perbankan.
Desakan audit pun kini semakin menguat. Publik meminta adanya keterbukaan penuh terkait kebijakan ini, mulai dari jumlah transaksi yang telah dikenakan biaya, total dana yang terkumpul, hingga alur penggunaan dana tersebut selama lima tahun terakhir.
Jika tidak segera ditindaklanjuti dengan transparansi yang jelas, polemik ini dikhawatirkan akan berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas terhadap bank milik daerah. Dalam konteks pelayanan publik, keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga hubungan antara institusi dan masyarakat.
