Jember – Angin segar berhembus bagi ribuan aparatur di Kabupaten Jember menjelang Lebaran. Pemerintah Kabupaten Jember memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2026, sebuah kepastian yang disambut lega oleh para pegawai.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Jember, Muhammad Fawait, pada Rabu (11/3/2026). Ia menyatakan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dipastikan memperoleh THR sebagaimana kebijakan yang telah diarahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian bagi para pegawai menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam penjelasannya, Fawait menyebut Kabupaten Jember saat ini menjadi daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbanyak di Indonesia. Dengan jumlah pegawai yang cukup besar tersebut, pemerintah daerah merasa perlu memastikan kebijakan yang jelas agar para pegawai tetap memperoleh hak mereka.
“Maka Jember adalah kabupaten dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbesar se-Indonesia. Di saat daerah lain mungkin masih ragu atau belum memutuskan,” ujar Gus Fawait.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut juga memiliki makna simbolis karena disampaikan pada malam ke-21 Ramadan, yang dalam tradisi umat Islam sering dianggap sebagai malam penuh keberkahan. Menurutnya, momentum tersebut menjadi waktu yang tepat untuk memberikan kabar baik bagi para pegawai yang telah bekerja melayani masyarakat.
“Di malam 21 Ramadan yang penuh berkah ini, saya pastikan seluruh PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jember akan mendapatkan THR Lebaran 2026,” tegasnya.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Jember, jumlah PPPK Paruh Waktu yang tercatat saat ini mencapai 8.344 orang. Mereka terdiri dari berbagai sektor pelayanan publik yang selama ini membantu jalannya administrasi pemerintahan, termasuk tenaga pendidikan, tenaga teknis, serta tenaga pelayanan lainnya.
Kebijakan pemberian THR tersebut diharapkan dapat membantu para pegawai memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, langkah ini juga diyakini mampu meningkatkan semangat kerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Fawait menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan sekadar kebijakan administratif semata. Ia menilai pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi para PPPK Paruh Waktu yang selama ini turut menjaga kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Jember.
Dengan adanya kepastian tersebut, ribuan PPPK Paruh Waktu di Jember kini dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang. Pemerintah daerah pun berharap kebijakan ini dapat memperkuat rasa keadilan serta meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang menjadi bagian penting dalam roda pemerintahan daerah. (ADV).
