Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memperkuat peran lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan melalui regulasi baru. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi pembangunan daerah.
Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, di Pendopo Delta Wibawa pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini dihadiri para camat dan kepala desa dari seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subandi menjelaskan bahwa regulasi baru ini merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2020. Pembaruan aturan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) agar lebih kuat dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat.
“LKD bukan sekadar pelengkap, tapi wadah utama partisipasi warga. Kita ingin lembaga ini menjadi motor penggerak gotong royong dan jembatan aspirasi yang solid dalam mendukung program pembangunan desa maupun kelurahan,” ujar Subandi.
Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada keterlibatan aktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan peran LKD dinilai penting agar aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan baik sekaligus mendukung berbagai program pembangunan.
Selain memperkuat kelembagaan masyarakat desa, Subandi juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan daerah. Ia meminta agar implementasi Perbup tersebut selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Menurutnya, keselarasan kebijakan ini penting agar program pembangunan dapat berjalan efektif serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Subandi juga mengingatkan seluruh aparatur desa untuk berhati-hati dalam pengelolaan anggaran. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyalahgunaan.
“Saya instruksikan agar penggunaan anggaran dilakukan secara bijak dan tepat sasaran. Jangan ada pemborosan apalagi penyalahgunaan. Anggaran harus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran lembaga tersebut menunjukkan adanya perhatian pemerintah daerah terhadap aspek perlindungan sosial bagi para pengurus lembaga kemasyarakatan di tingkat desa.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap seluruh perangkat desa memiliki pemahaman yang komprehensif terkait regulasi baru tersebut. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan di lapangan dapat berjalan lebih efektif tanpa kendala administratif.
Bupati Subandi optimistis bahwa penguatan peran lembaga kemasyarakatan desa akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, ia yakin Kabupaten Sidoarjo dapat terus berkembang menjadi daerah yang maju dan mandiri.
