Semarang – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan hak pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tetap terpenuhi. Untuk mengawal pelaksanaannya, pemerintah membuka Posko Pengawasan THR yang siap menerima konsultasi dan pengaduan dari para pekerja.
Posko tersebut dioperasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah sejak Minggu (2/3/2026) hingga Senin (31/3/2026). Layanan pengawasan ini tersedia di kantor Disnakertrans Jateng serta enam Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) yang berada di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa pembukaan posko ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.
“Sebagaimana arahan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, pemerintah hadir memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan sekali dalam setahun menjelang hari raya,” kata Aziz pada Rabu (4/3/2026).
Selain layanan langsung di kantor pengawasan, pemerintah juga menyediakan kanal pengaduan daring agar pekerja lebih mudah menyampaikan keluhan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan LaporGub, Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) milik Kementerian Ketenagakerjaan, serta nomor WhatsApp resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Ketentuan pembayaran THR sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai lama bekerja.
Selain itu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap memiliki hak menerima THR apabila hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu maksimal 30 hari sebelum hari raya.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan hingga Februari 2026, tercatat sekitar 263.832 perusahaan beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut terdapat sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR menjelang Idulfitri tahun ini.
Aziz menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.
“Pengawasan kami lakukan secara serius agar tidak ada pekerja yang kehilangan haknya menjelang Lebaran,” tegasnya.
Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi lanjutan apabila perusahaan tidak mengindahkan nota pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan.
Data Disnakertrans Jawa Tengah juga mencatat bahwa pada tahun 2025 terdapat sekitar 100 pengaduan terkait pembayaran THR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 kasus berhasil diselesaikan, sementara delapan kasus lainnya belum tuntas karena perusahaan yang bersangkutan mengalami permasalahan hukum seperti kepailitan.
Untuk memperkuat pengawasan pada tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menggandeng 35 pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah provinsi guna melakukan monitoring langsung di lapangan.
Dari sisi dunia usaha, sejumlah perusahaan menyatakan kesiapan untuk membayarkan THR tepat waktu. Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, Ari Munanto, menyampaikan bahwa perusahaannya telah menyiapkan pembayaran THR bagi sekitar 18.000 karyawan.
“Pada 5 Maret seluruh THR sudah kami siapkan untuk kurang lebih 18.000 karyawan. Bahkan untuk karyawan lama nilainya bisa lebih dari satu kali gaji,” ujarnya.
Dengan adanya posko pengawasan serta berbagai kanal pengaduan yang disediakan, pemerintah berharap seluruh pekerja di Jawa Tengah dapat menerima THR tepat waktu sehingga dapat menyambut Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera.
