Mojokerto – Rencana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto ke wilayah Mojosari kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat sipil mendesak DPRD Kabupaten Mojokerto segera menggelar rapat paripurna guna memutuskan rencana strategis tersebut.
Desakan tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat wilayah utara Sungai Brantas, Supriyo. Ia meminta DPRD Kabupaten Mojokerto segera mengambil langkah konkret dengan menjadwalkan rapat paripurna terkait pemindahan kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto ke Mojosari.
Menurut Supriyo, berdasarkan informasi yang ia ketahui, tim Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menjalankan tahapan prosedur yang diperlukan. Karena itu, pihaknya menilai saat ini proses tersebut hanya menunggu keputusan DPRD melalui rapat paripurna.
“Beberapa hari yang lalu, saya dan puluhan LSM serta tokoh masyarakat melakukan hearing dengan Komisi I yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto. Waktu itu sudah kami sampaikan agar dewan segera menggelar paripurna tentang pemindahan kantor Pemkab ke Mojosari,” ujar Supriyo, Rabu (4/3/2026).
Ia juga menanggapi kekhawatiran sebagian pihak terkait kelengkapan dokumen seperti appraisal dan master plan. Menurutnya, dokumen tersebut kemungkinan besar sudah dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
“Kalau saya berprasangka baik, tim Pemkab Mojokerto sudah siap dan sudah memiliki appraisal maupun master plan. Untuk itu masyarakat Mojokerto tinggal menunggu dewan segera menggelar paripurna,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, memberikan penjelasan mengenai tahapan administratif yang diperlukan dalam proses pemindahan pusat pemerintahan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2012, terdapat tiga dokumen utama yang menjadi syarat untuk mendapatkan persetujuan DPRD, yakni studi kelayakan (Feasibility Study/FS), naskah akademik, serta hasil konsultasi publik.
“Permendagri Nomor 30 Tahun 2012 menyebutkan bahwa persetujuan DPRD hanya diperlukan untuk tiga item, yaitu studi kelayakan (FS), naskah akademik, dan hasil konsultasi publik atau uji publik,” ujar Teguh.
Ia menambahkan bahwa ketiga dokumen tersebut telah disampaikan kepada DPRD melalui surat resmi Bupati Mojokerto tertanggal 9 Februari 2026, atau enam hari setelah pelaksanaan konsultasi publik.
“Sampai saat ini kami menunggu kepastian paripurna dari DPRD, dan insyaallah akan diselesaikan sebelum Hari Raya 2026 seperti yang disampaikan Ketua DPRD,” lanjutnya.
Terkait dokumen appraisal dan master plan yang sempat menjadi sorotan dalam forum dengar pendapat antara DPRD dan sejumlah LSM, Teguh memastikan bahwa kedua dokumen tersebut juga telah tersedia.
Menurutnya, appraisal telah disusun oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Prasarana Wilayah (DPRKP2). Sementara itu, master plan kawasan perkantoran Pemkab Mojokerto disusun melalui kerja sama antara Dinas PUPR dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
“Perlu ditegaskan bahwa appraisal dan master plan bukan termasuk kewajiban yang harus disampaikan kepada DPRD. Namun kami memastikan proyek ini tetap berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Teguh juga menegaskan bahwa pemerintah daerah melaksanakan setiap tahapan dengan sangat hati-hati. Proses tersebut dilakukan dengan pendampingan dari Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur serta Direktorat Jenderal di Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, berdasarkan perkembangan situasi pada Februari hingga Maret 2026, desakan masyarakat untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota kabupaten ke Mojosari memang terus menguat. Masyarakat menilai pemindahan pusat pemerintahan penting untuk mempercepat pembangunan daerah serta pemerataan pelayanan publik.
Sejumlah elemen masyarakat bahkan menyatakan siap mengawal proses pembangunan kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Mojokerto agar dapat segera direalisasikan setelah keputusan resmi diambil melalui rapat paripurna DPRD.
