Mojokerto – Aktivitas rumah potong hewan (RPH) ayam di Dusun Wonorejo, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, menuai perhatian warga. Usaha pemotongan dan pengolahan ayam tersebut diduga memanfaatkan LPG subsidi 3 kilogram atau yang dikenal sebagai tabung melon hijau untuk kegiatan operasional berskala besar.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (4/3/2026), penggunaan LPG subsidi di tempat usaha tersebut terbilang cukup tinggi. Dalam satu hari, terlihat sekitar enam hingga sepuluh tabung LPG 3 kilogram digunakan untuk proses pengolahan ayam. Jika dihitung dalam satu bulan, jumlah konsumsi gas subsidi itu dinilai cukup besar sehingga memunculkan pertanyaan terkait ketepatan sasaran bantuan energi dari pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro.
Selain dugaan penggunaan LPG subsidi yang tidak tepat sasaran, warga sekitar juga mengeluhkan dampak lingkungan dari aktivitas rumah potong ayam tersebut. Mereka menilai limbah dari proses pemotongan dan pengolahan ayam belum dikelola secara optimal sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar permukiman.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah lama merasakan dampak dari limbah tersebut, terutama pada sumber air yang digunakan warga sehari-hari.
“Sudah dua sampai tiga kali bikin sumur, tetap saja airnya bau amis. Resapan dari sisa kotoran ayam dan bekas masak bubut ayam masuk ke tanah. Sudah bertahun-tahun seperti itu,” ujarnya.
Menurut keterangan warga, aktivitas pemotongan ayam di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar dua ton per hari. Limbah cair yang dihasilkan diduga tidak sepenuhnya melalui proses pengolahan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Akibatnya, air limbah yang meluber diduga meresap ke dalam tanah dan mencemari sumur warga di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut membuat sebagian warga mengaku kesulitan mendapatkan air bersih yang layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bau tidak sedap dari air sumur juga disebut telah berlangsung cukup lama.
Upaya konfirmasi kepada pemilik usaha juga telah dilakukan oleh awak media. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan. Bahkan nomor wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi dilaporkan diblokir tanpa keterangan lebih lanjut.
Dalam regulasi yang berlaku, LPG subsidi 3 kilogram memang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro. Jika digunakan oleh usaha yang tidak memenuhi kriteria penerima subsidi, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana hingga enam tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.
Tim media juga menyebut telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan tersebut. Warga berharap pihak berwenang segera melakukan penelusuran dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran, baik terkait penyalahgunaan LPG subsidi maupun pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Dengan adanya perhatian publik terhadap persoalan ini, masyarakat berharap penanganan yang tegas dapat dilakukan agar subsidi energi tepat sasaran dan kualitas lingkungan di sekitar permukiman warga dapat kembali terjaga.
