Sidoarjo – Lapangan hijau yang semestinya menjadi ruang berlari dan berkumpul warga kini berubah wajah. Di Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, hamparan tanah yang dulu menjadi arena sepak bola diduga beralih fungsi menjadi lokasi penimbunan rongsokan besi. Pemandangan itu memantik tanda tanya dan keresahan warga setempat, Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan potongan besi tua terlihat memenuhi sebagian area yang sebelumnya dimanfaatkan untuk olahraga dan kegiatan sosial masyarakat. Lokasi tersebut disebut-sebut berstatus Tanah Kas Desa (TKD). Selain di lapangan sepak bola, aktivitas pengumpulan barang bekas juga dikabarkan berlangsung di titik lain yang berada di tengah permukiman warga.
Perubahan fungsi ini menimbulkan sorotan, mengingat lapangan desa merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Sejumlah pihak menilai, jika benar merupakan aset desa, pemanfaatannya harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, ditegaskan bahwa pemanfaatan aset desa wajib mempertahankan fungsi utama serta tidak merugikan kepentingan umum.
Salah satu anggota LPHM, Dwi Prasetyo, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menilai penimbunan limbah besi di lapangan sepak bola tidak sejalan dengan fungsi fasilitas umum dan berpotensi menimbulkan risiko.
“Lapangan itu ruang publik untuk warga. Jika digunakan sebagai tempat rongsokan, tentu bertentangan dengan peruntukannya dan bisa membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, tumpukan besi berkarat dapat mengancam keselamatan, terutama anak-anak dan pemuda yang kerap beraktivitas di sekitar lokasi. Selain risiko luka akibat benda tajam, keberadaan limbah logam juga dikhawatirkan berdampak pada kualitas lingkungan sekitar, termasuk potensi pencemaran tanah dan air di area persawahan yang berdekatan.
Sejumlah warga berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan terkait status lahan dan legalitas aktivitas tersebut. Jika terbukti tidak mengantongi izin atau menyalahi aturan pemanfaatan aset desa, alih fungsi lahan itu berpotensi berimplikasi hukum, baik secara perdata maupun pidana.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa setempat terkait dugaan alih fungsi tersebut. Warga menantikan langkah tegas untuk memastikan lapangan desa kembali berfungsi sebagaimana mestinya—sebagai ruang terbuka yang aman, bersih, dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga maupun sosial kemasyarakatan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Di tengah kebutuhan ruang publik yang kian terbatas, keberadaan lapangan desa bukan sekadar sebidang tanah, melainkan simbol kebersamaan dan hak masyarakat untuk menikmati fasilitas umum yang layak.
