Jombang – Komitmen memperkuat tata kelola pendidikan kembali ditegaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang melalui penyelenggaraan sosialisasi dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSPD) Tahun 2026. Kegiatan ini digelar selama dua hari, Rabu hingga Kamis (18–19/2/2026), di Aula 1 kantor dinas setempat dengan melibatkan ratusan lembaga pendidikan.
Sebanyak 560 satuan pendidikan turut ambil bagian dalam agenda tersebut. Peserta terdiri atas SD/MI swasta, SMP/MTs swasta, serta Sekolah Luar Biasa (SLB) yang seluruh pembiayaan operasionalnya bersumber dari APBD Murni Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dipandu langsung oleh Tim Hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam pemaparannya, tim menjelaskan bahwa NPHD merupakan dokumen fundamental yang menjadi dasar kerja sama antara lembaga penerima hibah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dokumen tersebut berfungsi sebagai bentuk kesepakatan resmi atau Memorandum of Understanding (MoU) sebelum dana BOSPD dapat dicairkan ke rekening masing-masing lembaga.
NPHD memuat sejumlah poin penting yang harus dipahami dan disepakati kedua belah pihak. Di antaranya adalah ketentuan mengenai pengajuan hibah, mekanisme dan tahapan pencairan dana, jadwal pelaksanaan kegiatan, hingga kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Selain itu, dokumen tersebut juga mengatur hak dan kewajiban lembaga penerima serta tanggung jawab dinas sebagai pemberi hibah agar pelaksanaan program tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
“NPHD ini menjadi landasan hukum sekaligus pedoman teknis dalam pelaksanaan hibah. Dengan adanya kesepakatan tertulis, kita berharap pengelolaan dana BOSPD dapat berlangsung tertib dan akuntabel,” jelas salah satu perwakilan Tim Hibah dalam sesi sosialisasi.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menargetkan adanya kesamaan persepsi di antara seluruh lembaga penerima terkait prosedur administrasi dan pelaporan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi penekanan utama agar penggunaan dana publik benar-benar tepat sasaran dan mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa pencairan dana BOSPD Tahun 2026 direncanakan dilakukan secara bertahap setiap triwulan, yakni empat kali dalam satu tahun anggaran. Skema pencairan langsung ke rekening lembaga penerima diharapkan mampu menunjang kebutuhan operasional sekolah secara lebih terencana dan berkelanjutan.
Dengan mekanisme tersebut, operasional satuan pendidikan swasta di Kabupaten Jombang diharapkan dapat berjalan lebih optimal, mulai dari pemenuhan kebutuhan pembelajaran, pengembangan sarana prasarana, hingga peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
Kegiatan sosialisasi dan penandatanganan NPHD ini menjadi langkah awal dalam memastikan program BOSPD Tahun 2026 terlaksana sesuai prinsip tata kelola yang baik, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pendidikan swasta di Kabupaten Jombang. (ADV).
