JAKARTA – Ibarat bara dalam sekam, kemarahan mahasiswa Kalimantan kembali menyala di ibu kota. Solidaritas Mahasiswa Kalimantan (SMK) menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus kematian massal kerang dara di perairan Muara Badak, Kalimantan Timur, yang hingga kini dinilai tak kunjung menemukan kejelasan hukum.
Aksi protes tersebut dipicu oleh keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang membatalkan gugatan koalisi nelayan terhadap dugaan pencemaran lingkungan. Dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin (23/2/2026), Koordinator SMK, Yohanis G. Purnomo, menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar demonstrasi besar pada [25 Februari 2025] di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup serta kantor pusat PT Pertamina. Aksi ini, kata dia, menjadi bentuk tekanan moral sekaligus politik karena proses hukum yang berjalan selama setahun terakhir dianggap tidak membuahkan hasil, sementara masyarakat pesisir terus merasakan dampaknya.
“Kami sangat menyayangkan langkah Menteri Lingkungan Hidup yang membatalkan gugatan Koalisi Nelayan Kerang Dara. Seolah-olah beliau menutup mata dengan hasil uji laboratorium Universitas Mulawarman (Unmul) yang membuktikan bahwa perairan Muara Badak tercemar limbah hasil pengeboran PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS),” ujar Yohanis dengan nada tegas.
Ia menilai keputusan pembatalan gugatan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup pada Juni 2025 sempat menyatakan bahwa PHSS terbukti melakukan pencemaran. Menurutnya, inkonsistensi ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum.
Berdasarkan hasil penelitian Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unmul, perairan Muara Badak menunjukkan peningkatan kadar bahan organik yang tercermin dalam indeks saprobik dengan kategori pencemaran ringan hingga cukup berat. Tidak hanya itu, analisis histopatologis terhadap sampel kerang dara mengungkap adanya kerusakan jaringan signifikan, terutama di area yang berdekatan dengan lokasi pengeboran PHSS. Temuan ilmiah tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas industri berkontribusi terhadap kematian massal biota laut.
“Ada dugaan kongkalikong antara PT PHSS dan Kementerian Lingkungan Hidup. Tiba-tiba Menteri membatalkan gugatan dengan alasan tidak ada tumpahan limbah di Muara Badak. Padahal, bukti ilmiah dari Unmul sudah jelas, padahal pada bulan Juni 2025 kementerian lingkungan hidup menegaskan bahwa PHSS terbukti melakukan pencemarah,” tuduh Yohanis.
Menurut SMK, hingga kini belum ada kompensasi yang diberikan kepada nelayan terdampak, baik dalam bentuk ganti rugi materiil maupun non-materiil. Padahal, laut Muara Badak sebelumnya menjadi tumpuan utama ekonomi masyarakat melalui budidaya dan penangkapan kerang dara. Kerusakan ekosistem membuat aktivitas tersebut terhenti, memicu kerugian ekonomi berkepanjangan serta tekanan sosial bagi warga pesisir.
SMK juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan secara langsung guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus ini. Mereka menyatakan mosi tidak percaya terhadap Menteri Lingkungan Hidup yang dinilai gagal melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Rencananya, aksi yang akan digelar dalam waktu dekat melibatkan mahasiswa asal Kalimantan yang tengah menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di Jakarta. Tuntutan mereka meliputi pencabutan keputusan pembatalan gugatan, pengakuan resmi atas hasil penelitian Unmul, penjatuhan sanksi tegas kepada PHSS, serta pemberian ganti rugi menyeluruh kepada nelayan Muara Badak.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup dan keadilan bagi masyarakat pesisir. Gelombang solidaritas mahasiswa menunjukkan bahwa isu pencemaran laut Muara Badak tidak hanya menjadi persoalan lokal, melainkan juga menyentuh kepedulian nasional terhadap perlindungan sumber daya alam dan hak warga negara.
