Jember – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil elf milik YPIS Arrohmah Suren terus berproses di meja penyidik. Kasus yang menyeret dua warga Kabupaten Jember itu kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, menjadi babak baru dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana yang merugikan lembaga pendidikan berbasis pesantren tersebut.
Kuasa hukum korban, Imam Haironi, SH, yang mendampingi Kiai Ali Rahmatulloh selaku pihak yayasan, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan sekitar satu bulan lalu masih ditangani secara serius oleh penyidik Polres Jember. Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai tahapan dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Jalan terus. Kami dapat informasi dari penyidiknya Senin 23 Februari 2016 Polres Jember akan mulai memeriksa saksi yang melihat kejadian itu. Baru setelah itu, pelapor akan dipanggil,” kata Imam, Sabtu (21/02/2026) siang.
Ia menjelaskan, saksi yang akan dimintai keterangan merupakan pihak yang mengetahui langsung peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di ruang Reskrim Polres Jember.
“Kami sudah komunikasi dengan saksi. Menyatakan siap diperiksa. Kami yakin pihak kepolisian bisa mengungkap tindak pidana ini,” harapnya.
Imam yang juga advokat muda Peradi itu menegaskan optimismenya bahwa perkara ini dapat dituntaskan hingga ke persidangan. Menurutnya, alat bukti dan keterangan saksi menjadi modal kuat untuk mengawal proses hukum.
“Optimis lah. Karena kita punya alat bukti dan saksi. Apalagi, Polres Jember sudah profesional mengawal kasus ini,” sebutnya.
Ia juga meminta media turut memantau jalannya proses hukum, mengingat perkara ini melibatkan tokoh agama dan lembaga pendidikan yang menjadi perhatian publik.
“Ini menyangkut kepentingan perjuangan. Kawan-kawan media bisa ikut memantau dan ikut mengawal sampai ada titik terang,” pintanya.
Sebelumnya, dua orang berinisial AR, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, dan SS, warga Desa Sukoreno, dilaporkan ke Polres Jember oleh Ketua Yayasan Arrohmah Suren. Keduanya diketahui berprofesi sebagai pengusaha jual beli besi tua.
Dalam laporan tersebut, keduanya diduga melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP lama tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan mobil elf milik yayasan yang disebut-sebut tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.
Akibat peristiwa tersebut, operasional yayasan sempat terdampak. Mobil elf yang biasa digunakan untuk penjemputan siswa dan mendukung kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Kondisi ini sempat mengganggu aktivitas pendidikan di lingkungan sekolah.
Pihak kuasa hukum berharap, dengan dimulainya pemeriksaan saksi, perkara ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum. Proses hukum yang transparan dan profesional diharapkan mampu menjawab harapan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
