Kediri – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan kembali digagalkan. Petugas Lapas Kelas IIA Kediri berhasil mengamankan seorang pengunjung perempuan berinisial S yang diduga hendak menyelundupkan sabu-sabu dan dua unit telepon genggam ke dalam lapas, Kamis (19/2/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB saat proses pemeriksaan barang bawaan menggunakan mesin X-ray. Awalnya, barang bawaan S dinyatakan lolos pemeriksaan. Namun, gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas meningkatkan kewaspadaan. S terlihat kembali mendekati barangnya dan diduga berusaha memasukkan sesuatu sebelum menjalani penggeledahan badan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas menjadi kunci terbongkarnya upaya penyelundupan tersebut.
“Petugas melihat yang bersangkutan berusaha memasukkan sesuatu ke dalam barang bawaannya, saat itu yang bersangkutan belum menjalani penggeledahan badan,” ujar Solichin.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh, petugas menemukan dua unit telepon genggam merek OPPO serta barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 22,15 gram di dalam tas milik S. Temuan tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan awal, S diduga hendak menyerahkan barang terlarang tersebut kepada suaminya berinisial DAP, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman dalam perkara narkotika di Lapas Kelas IIA Kediri. Informasi sementara menyebutkan bahwa ini bukan kali pertama S mencoba melakukan aksi serupa. Pada percobaan sebelumnya, upaya tersebut diduga berhasil lolos dari pengawasan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak lapas segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami langsung laporkan ke atasan. Barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya kita diserahkan kepada kepolisian guna proses penyelidikan dan penyidikan,” imbuhnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul sabu seberat 22,15 gram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan ke dalam lapas.
Pihak Lapas Kelas IIA Kediri menegaskan akan terus memperketat sistem pengawasan, baik melalui pemeriksaan barang dengan teknologi X-ray maupun penggeledahan badan terhadap pengunjung. Langkah ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang terlarang seperti narkotika dan alat komunikasi ilegal yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban di lingkungan lapas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa celah sekecil apa pun dapat dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang terlarang. Namun, kewaspadaan petugas yang sigap membuktikan bahwa pengamanan di Lapas Kelas IIA Kediri terus diperkuat demi menjaga integritas sistem pemasyarakatan.
