Sidoarjo – Gelombang tuntutan transparansi kembali menguat di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin. Dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa membuat aparat penegak hukum turun tangan, sementara warga dan aktivis terus mengawal prosesnya agar berjalan tanpa kompromi.
Penanganan perkara tersebut kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sejumlah perangkat Pemerintah Desa Boro dilaporkan telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus), menyusul laporan resmi dan aksi demonstrasi warga beberapa pekan lalu. Pemeriksaan disebut berkaitan dengan pengelolaan dana desa periode tahun anggaran 2021 hingga 2025.
Sekretaris Jenderal LSM Seven Gab, Suryanto, yang mendampingi warga saat aksi unjuk rasa, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lepas tangan dalam mengawal proses hukum tersebut.
“Proses penegakan supremasi hukum Desa Boro Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo sedang kami pantau,” tegas Suryanto, Rabu (18/2/2026).
Ia menyatakan, pada waktu yang dinilai tepat, pihaknya akan mendatangi kantor kejaksaan untuk meminta penjelasan langsung terkait perkembangan penanganan perkara.
“Namun di saat yang tepat kami akan mendatangi Kejaksaan untuk meminta keterangan secara langsung, sejauh mana dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di Desa Boro,” pungkasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Boro, Hariadi atau yang akrab disapa Hari Banteng, membenarkan bahwa telah terjadi beberapa kali pemanggilan terhadap perangkat desa. Ia menyebut Kepala Desa, Bendahara, serta Sekretaris Desa telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.
“Ya, ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jika Pemerintah Desa Boro memang terbukti melakukan korupsi dana desa, maka harus diproses tanpa pandang bulu. Hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini,” tegas Hari Banteng.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut diharapkan mampu membuka secara terang pengelolaan anggaran desa selama lima tahun terakhir. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum juga ditegaskan Hariadi sebagai bentuk komitmen warga terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Saya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum demi terciptanya transparansi dan keadilan,” pungkasnya.
Informasi mengenai pemanggilan perangkat desa turut dibenarkan oleh petugas di lingkungan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Firda dan Isna, yang bertugas di loket pelayanan, menyampaikan bahwa pada Rabu (18/2/2026) Sekretaris Desa Boro memang hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Pidsus.
“Benar adanya hari ini pemanggilan Sekretaris Desa Boro Kecamatan Tanggulangin. Sebelumnya sudah ada beberapa kali pemanggilan untuk dimintai keterangan antara lain Kepala Desa, Bendahara, dan Sekretaris Desa. Dan ini tadi memang benar Sekretaris Desa Boro dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, ini HP-nya masih di sini,” ujar keduanya kepada wartawan.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi mengenai status hukum para pihak yang telah diperiksa. Kasus dugaan penyimpangan dana desa Boro di Sidoarjo ini pun terus menjadi sorotan publik, seiring harapan agar penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
