Solok – “Air jadi keruh, ikan pun lenyap,” keluh warga Bukit Kandung yang kini harus menanggung dampak aktivitas tambang emas di Lubuak Loban, wilayah Tanah Datar. Bagi masyarakat, sungai yang dulu jernih telah berubah menjadi saksi bisu kehancuran ruang hidup mereka akibat dugaan pertambangan ilegal yang tak kunjung ditertibkan.
Warga menyebutkan bahwa kerusakan terjadi sejak aktivitas tambang emas mencemari aliran sungai yang melintasi dua kabupaten tersebut. Meski lokasi pertambangan berada di Tanah Datar, limbah sisa pengerukan diduga terbawa arus hingga masuk ke Nagari Bukit Kandung, Kabupaten Solok. Air sungai yang dulunya menjadi sumber mata pencaharian kini berwarna kecokelatan dan berlumpur.
“Kami dulu menangkap ikan di sungai itu. Sekarang sudah tidak bisa. Airnya keruh. Kalau ini terus dibiarkan, habis sungai kami,” ujar Dedi, warga setempat saat ditemui pada Minggu (8/2/2026).
Warga menyampaikan kekecewaan atas minimnya respons pemerintah daerah dan instansi terkait. Mereka mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan bisa berjalan bebas tanpa pengawasan ketat, padahal dampaknya sudah lintas wilayah. Hingga kini belum ada kepastian apakah tambang itu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau apakah telah dilakukan inspeksi dari dinas terkait.
“Jangan tunggu sampai rusaknya parah baru bergerak. Kami yang di bawah ini yang menanggung akibatnya,” tegas Anton, warga lainnya.
Menurut warga, jika tambang itu tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Selain itu, pencemaran sungai berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat sanksi pidana terhadap pencemaran lingkungan.
Lebih jauh, warga menyoroti lemahnya koordinasi lintas wilayah. Mereka menyayangkan belum adanya transparansi dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengenai status tambang tersebut. Mereka juga menuntut pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Warga Bukit Kandung kini menaruh harapan pada keberanian dan integritas pemerintah untuk bertindak tegas. Sebab jika tidak, bukan hanya alam yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan hancur. Mereka memperingatkan bahwa ketidakjelasan ini dapat menyulut konflik sosial antarwilayah jika tidak segera direspons secara terbuka dan adil.
Jika benar tambang itu ilegal dan terus dibiarkan, maka bukan hanya sungai yang akan kehilangan kehidupan, tetapi juga wibawa hukum dan rasa keadilan masyarakat yang ikut terkikis.
