Jember – Deretan papan reklame yang menjamur tanpa aturan ibarat parasit di ruang publik. Untuk mengembalikan wajah kota yang rapi dan tertib, Pemerintah Kabupaten Jember mengambil langkah tegas dengan menertibkan reklame ilegal di sejumlah titik strategis kota. Aksi ini dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang pada Selasa (3/2/2026), dengan sasaran utama kawasan Segitiga Emas Jember yang meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah). Program nasional ini menekankan pentingnya penataan ruang publik, keindahan kota, serta pengendalian reklame di sepanjang jalan protokol agar ruang kota kembali berpihak pada kepentingan masyarakat.
Arahan Presiden tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center, Senin (2/2/2026). Dalam forum strategis itu, Bupati Jember Gus Fawait hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jember untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengelolaan aset dan ruang publik merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan serta memastikan manfaat sumber daya negara dapat dirasakan oleh seluruh rakyat. Ia mengajak pemerintah daerah bersikap tegas namun terukur dalam menjaga ketertiban dan keindahan wilayahnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudiyanto, menegaskan bahwa penertiban reklame ilegal bukan semata tindakan represif. Menurutnya, langkah ini bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan pengguna jalan, sekaligus mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini rawan bocor akibat reklame tanpa izin.
“Penataan reklame ini sejalan dengan arahan Presiden agar ruang publik dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Kota harus bersih, rapi, tertib, dan enak dipandang. Reklame yang melanggar aturan jelas merusak tata ruang dan merugikan daerah,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah reklame permanen berukuran 4 x 6 meter di Jalan Ahmad Yani yang izin operasionalnya telah berakhir sejak 2019 dan 2020. Selain itu, ditemukan pula reklame di Jalan HOS Cokroaminoto yang pajak serta perpanjangan izinnya belum diperbarui. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian PAD dalam jumlah signifikan.
“Satu titik reklame tetap memiliki potensi PAD sekitar Rp13,5 juta per tahun. Jika izinnya mati sejak 2020, maka dalam enam tahun kerugian bisa mencapai Rp94,5 juta per titik. Hari ini saja, kami menindak tiga titik besar di dalam kota,” jelas Bambang.
Tak hanya reklame permanen, tim gabungan juga menertibkan reklame insidentil seperti spanduk dan banner yang dipasang sembarangan di pohon, tiang listrik, serta bahu jalan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kebersihan lingkungan, keselamatan lalu lintas, dan citra Kota Jember sebagai pusat aktivitas publik dan ekonomi.
Meski bertindak tegas, Bambang menekankan bahwa pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan prinsip restorative justice dan persuasif. Para pelaku usaha sebelumnya telah diberikan teguran administratif serta pemanggilan resmi agar menyelesaikan kewajiban perizinan dan pajak.
“Kami mengimbau pelaku usaha agar patuh pada aturan. Jika izin sudah habis, segera melapor. Jika ingin memperpanjang, silakan berkoordinasi dengan OPD terkait seperti Bapenda dan DPMPTSP. Pemerintah terbuka dan siap memfasilitasi,” tambahnya.
Operasi penertiban ini melibatkan sekitar 25 personel gabungan dari Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember. Ke depan, Pemkab Jember memastikan penertiban reklame ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan dan diperluas ke seluruh kecamatan, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata ruang kota yang tertib, indah, serta berpihak pada kepentingan publik.
