Semarang – Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memperkuat sektor pertanian dan ketahanan pangan menuai apresiasi dari Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Keberhasilan tersebut dinilai bukan hanya berdampak pada peningkatan produksi, tetapi juga menjadi contoh konkret dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Hal ini terungkap saat Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja dan rapat dengar pendapat di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (26/1/2026).
Rombongan Komite II DPD RI diterima di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar, bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menyerap masukan daerah untuk penyusunan Rancangan Undang-undang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Komite II DPD RI dipimpin oleh Angelius Wake Kako selaku Wakil Ketua I dan A. Abd. Waris Halid sebagai Wakil Ketua II. Hadir pula Anggota Komite II DPD RI asal Jawa Tengah Abdul Kholik yang bertindak sebagai juru bicara dalam pertemuan tersebut.
Perhatian publik turut tertuju pada kehadiran komedian nasional Komeng atau Alfiansyah Bustami. Senator asal Jawa Barat itu dikenal sebagai anggota DPD RI peraih suara tertinggi secara nasional dengan raihan sekitar 5,3 juta suara. Komeng bersama anggota Komite II lainnya menyampaikan kekaguman terhadap langkah-langkah strategis Jawa Tengah dalam mengelola sektor pertanian dan ketahanan pangan.
Dalam pemaparannya, Iwanuddin Iskandar menjelaskan sejumlah isu krusial yang dihadapi Jawa Tengah di bidang pertanian. Ia menyinggung persoalan alih fungsi lahan, keterbatasan infrastruktur penunjang pertanian, hingga tantangan regenerasi petani yang masih menjadi pekerjaan rumah di banyak daerah. Selain itu, persoalan harga pupuk serta ketersediaan sarana dan prasarana produksi pertanian juga menjadi catatan penting yang disampaikan kepada Komite II DPD RI.
“Kami berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan produksi dan keberlanjutan sektor pertanian. Tantangannya tidak ringan, mulai dari lahan hingga regenerasi petani, namun Jawa Tengah berkomitmen memperkuat ketahanan pangan sebagai fondasi pembangunan,” ujar Iwanuddin dalam pemaparannya.
Komite II DPD RI menilai berbagai kebijakan dan terobosan yang dilakukan Jawa Tengah dapat menjadi rujukan penting dalam penyempurnaan regulasi perlindungan petani. Apresiasi khusus disampaikan atas konsistensi pemerintah daerah dalam mendorong produktivitas pertanian sekaligus menjaga kesejahteraan petani di tengah dinamika ekonomi dan perubahan iklim.
Pertemuan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi dua arah. Para anggota DPD RI menggali pengalaman Jawa Tengah dalam mengelola kebijakan pertanian berbasis daerah, sekaligus menyerap aspirasi yang nantinya akan dirumuskan dalam pembahasan revisi undang-undang di tingkat nasional.
Menutup rapat dengar pendapat, Komite II DPD RI menegaskan komitmennya untuk membawa praktik-praktik baik dari Jawa Tengah ke dalam kerangka kebijakan nasional. Dengan sinergi pusat dan daerah, upaya memperkuat perlindungan serta pemberdayaan petani diharapkan mampu menopang ketahanan pangan Indonesia secara berkelanjutan.
