Sidoarjo – Seperti pagar tak kasatmata yang membatasi langkah pembeli, sistem parkir berportal di Pasar Porong Baru memantik kemarahan para pedagang. Mereka menilai kebijakan tersebut justru menjadi ironi di tengah upaya menghidupkan pasar rakyat. Suara keberatan pun mengemuka dalam audiensi antara pedagang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo yang digelar di Kantor UPT Terminal Porong, Kamis (22/1/2026).
Audiensi tersebut mempertemukan perwakilan pedagang Pasar Porong Baru dengan jajaran Dishub Kabupaten Sidoarjo untuk membahas kisruh pengelolaan parkir di kawasan pasar dan terminal. Para pedagang menyampaikan keluhan terkait penerapan portal parkir dan penarikan retribusi yang dinilai semrawut, memberatkan pengunjung, serta berdampak langsung pada penurunan omzet lapak mereka. Menurut pedagang, banyak calon pembeli memilih berbalik arah karena harus membayar parkir sejak pintu masuk pasar.
Perwakilan pedagang Pasar Porong Baru, Soleh Utomo, menyuarakan keberatan tersebut secara tegas dalam forum audiensi. Ia menilai, keberadaan portal parkir di pintu masuk pasar bertolak belakang dengan semangat pelayanan publik dan pemberdayaan pasar tradisional.
“Masak masuk Pasar Porong harus bayar. Kalau bisa portal itu ditiadakan, tapi tetap disertai petugas parkir dan disediakan tempat parkir yang jelas,” tegas Soleh dalam pertemuan itu.
Keluhan senada disampaikan Sharul, salah satu pedagang lainnya. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dan pelayanan parkir di lapangan. Menurutnya, selama ini pengelolaan parkir hanya berorientasi pada penarikan retribusi, tanpa diimbangi pengaturan kendaraan yang baik dan kehadiran petugas yang jelas.
“Petugas parkir harus jelas. Saat ini hanya ditarik parkirnya saja, tapi tidak ada yang mengatur. Tidak ada petugas di lapangan, hanya ada aturan, dan tidak ada tempat parkir tersendiri yang dikelola dinas,” ungkap Sharul.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, menjelaskan bahwa sejak 1 Januari 2026 pengelolaan parkir resmi berada di bawah kewenangan Dishub Kabupaten Sidoarjo. Pengelolaan itu mencakup parkir tepi jalan umum serta tempat khusus parkir yang merupakan aset pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa Dishub bermitra dengan juru parkir yang dibekali surat tugas resmi untuk menarik retribusi di titik-titik parkir yang telah ditetapkan. Namun, Budi menegaskan bahwa tugas juru parkir tidak sebatas memungut retribusi.
“Dishub bermitra dengan juru parkir. Kami memberikan surat tugas resmi kepada juru parkir untuk menarik retribusi di titik-titik parkir yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Menurut Budi, juru parkir wajib mengatur, menata, dan menjaga kendaraan pengunjung. Penarikan retribusi hanya boleh dilakukan satu kali saat kendaraan masuk area parkir. Dishub juga memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi juru parkir yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Juru parkir harus disebar di titik-titik parkir. Mereka tidak boleh hanya memungut, tetapi juga wajib mengatur, menata, dan menjaga. Kalau tidak memberikan pelayanan yang baik, bisa kami beri sanksi sampai pencabutan sebagai petugas parkir,” tegasnya.
Selain persoalan parkir, Dishub Sidoarjo juga menegaskan akan menertibkan aktivitas pedagang yang berjualan di kawasan terminal. Menurut Budi, terminal memiliki fungsi khusus yang tidak boleh bercampur dengan aktivitas perdagangan.
“Saya tegaskan, terminal bukan tempat berdagang. Pedagang di kawasan terminal akan kami tertibkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Parkir Sidoarjo, Muhaimin, berharap audiensi tersebut menjadi ruang evaluasi bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan antara pedagang dan juru parkir. Ia menilai komunikasi yang terbuka menjadi kunci penyelesaian persoalan ini.
“Kami berharap bisa mewadahi aspirasi pedagang. Teman-teman jukir akan berkoordinasi agar miskomunikasi ini segera clear, karena pada dasarnya juru parkir juga pejuang PAD,” ujarnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan tata kelola parkir Pasar Porong Baru agar lebih tertib, manusiawi, dan tidak mematikan denyut ekonomi pedagang pasar tradisional.
