Samarinda – Peran generasi muda sebagai penentu arah masa depan Kalimantan Timur menjadi sorotan utama dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-1 yang digelar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin, di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Minggu (4/1/2026). Kegiatan ini mengangkat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia di daerah.
Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan karang taruna, mahasiswa, serta tokoh masyarakat setempat. Perda Kepemudaan dipaparkan sebagai instrumen strategis yang tidak hanya mengatur hak dan kewajiban pemuda, tetapi juga membuka ruang partisipasi aktif generasi muda dalam pembangunan daerah.
Dalam pemaparannya, Prof. Jahidin menegaskan bahwa Perda Kepemudaan harus dipahami secara utuh dan diimplementasikan secara nyata, bukan sekadar menjadi dokumen hukum.
“Pemuda adalah aset bangsa. Lewat perda ini, kami ingin memastikan anak muda Kalimantan Timur mendapatkan ruang, kesempatan, dan dukungan yang memadai agar bisa berkembang secara kreatif, mandiri, dan produktif,” ujar Prof. Jahidin di hadapan peserta.
Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan Kalimantan Timur sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusianya, terutama kaum muda yang kelak menjadi motor penggerak ekonomi, sosial, dan budaya daerah.
Kegiatan Sosper ini menghadirkan dua narasumber, yakni dr. Padillah Munte serta tokoh pemuda Kalimantan Timur Irwansyah, yang memberikan perspektif langsung terkait tantangan kepemudaan di era digital.
Dalam paparannya, dr. Padillah Munte menekankan pentingnya pembinaan karakter dan kesehatan mental generasi muda sebagai bagian dari implementasi Perda Kepemudaan.
“Pemuda hari ini menghadapi tekanan yang jauh lebih kompleks, baik dari sisi sosial maupun digital. Perda Kepemudaan harus menjadi payung untuk memastikan pembinaan karakter, kesehatan mental, dan gaya hidup sehat pemuda mendapat perhatian serius,” ungkapnya.
Sementara itu, Irwansyah, S.Pd menyoroti urgensi literasi digital dan peningkatan kapasitas pemuda agar tidak tertinggal dalam arus perubahan zaman.
“Pemuda jangan hanya menjadi penonton di era digital. Mereka harus didorong menjadi pelaku, inovator, dan pencipta peluang. Perda Kepemudaan ini membuka jalan, tinggal bagaimana kita mengawal implementasinya di lapangan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Jahidin menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2022 mengatur berbagai aspek pengembangan kepemudaan, mulai dari pendidikan karakter, kewirausahaan, kepemimpinan, hingga partisipasi sosial. Menurutnya, kunci keberhasilan perda ini terletak pada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
“Tanpa kolaborasi yang kuat, pembinaan pemuda akan berjalan parsial. Perda ini mendorong kita semua untuk terlibat membangun ekosistem kepemudaan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Diskusi berlangsung interaktif. Sejumlah peserta menyampaikan masukan terkait perlunya pemerataan fasilitas kepemudaan dan program pembinaan hingga tingkat kelurahan. Aspirasi tersebut, menurut Prof. Jahidin, akan menjadi bahan evaluasi dan dorongan bagi pemerintah daerah.
Menutup kegiatan, Prof. Jahidin mengajak generasi muda Kalimantan Timur untuk terus memperkuat peran aktif dalam menjaga persatuan dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Ia berharap sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan pemahaman regulasi, tetapi juga memantik kesadaran pemuda untuk mengambil peran strategis dalam menentukan masa depan Kalimantan Timur. (ADV).
