Jakarta – Seperti bara yang harus dipandu api agar tidak menjalar ke arah yang salah, pemerintah pusat kembali menegaskan agar penggunaan Transfer Keuangan Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tidak boleh diselewengkan. Dana ini dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.
Kebijakan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengembalian total alokasi TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar ke angka tahun 2025. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan hal ini di rumah dinasnya, Jakarta, pada Sabtu (17/1/2026). Total anggaran Rp10,6 triliun itu terdiri dari Rp1,6 triliun untuk Aceh, Rp6,3 triliun untuk Sumut, dan Rp2,7 triliun untuk Sumbar.
“Ya jangan diselewengkan, ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, ini apa namanya itu, mudaratnya berlipat‑lipat ganda… ini menari‑nari di atas penderitaan masyarakatnya sendiri. Nggak boleh,” tegas Tito Karnavian.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan penggunaan dana ini secara transparan dan tepat sasaran, mulai dari perbaikan jalan, pemulihan fasilitas umum, penanganan pengungsi, hingga normalisasi sungai.
Dana TKD ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memastikan daerah terdampak tidak tertinggal dalam proses pemulihan. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menerima, tetapi juga aktif berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pemulihan infrastruktur, layanan publik, dan perekonomian warga.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah juga sempat meminta agar dana TKD tidak dipangkas, mengingat beban pemulihan yang besar. Aspirasi tersebut akhirnya diakomodasi oleh pemerintah pusat dalam keputusan terbaru ini.
Dengan penyaluran dana yang signifikan dan pengawasan ketat, pemerintah berharap Aceh, Sumut, dan Sumbar bisa segera bangkit. Fokus kini tertuju pada kecepatan dan akurasi penggunaan dana agar masyarakat dapat segera kembali ke kehidupan normal.
