Jember – Ibarat menaruh amanah di tangan yang keliru, seorang kyai berinisial RM, pengasuh pondok pesantren ternama di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendatangi Polres Jember untuk menuntut keadilan. RM secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan dua pengusaha besi tua, masing-masing berinisial SS dan AR, Senin (22/12/2025) siang.
Didampingi kuasa hukumnya, Imam Haironi, S.H., RM melaporkan SS yang diketahui warga Kecamatan Kalisat dan AR warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo. Keduanya sama-sama berprofesi sebagai pengusaha jual beli rongsokan dan besi tua di wilayah Jember. Laporan ini berkaitan dengan satu unit mobil elf tahun 2023 milik yayasan yang diasuh RM, yang kini dikuasai pihak leasing akibat persoalan kredit.
Imam Haironi menjelaskan, peristiwa bermula ketika kliennya meminta bantuan AR untuk mencarikan pinjaman dana sebesar Rp50 juta guna memenuhi kebutuhan yayasan. AR kemudian menawarkan solusi pinjaman melalui salah satu perusahaan leasing di Jember, dengan syarat menggunakan nama SS sebagai peminjam. Alasan yang disampaikan, SS dinilai memiliki riwayat perbankan yang baik dan mudah meloloskan proses BI checking.
“Awalnya klien kami ragu, tetapi karena AR menjamin dan menyatakan bertanggung jawab penuh, klien kami akhirnya menyetujui,” ungkap Imam Haironi.
Tanpa menaruh kecurigaan, RM menyerahkan dokumen BPKB mobil elf milik yayasan kepada AR. Kejanggalan muncul ketika proses pencairan hampir dilakukan. AR menyodorkan kwitansi yang memuat transaksi jual beli mobil antara RM dan SS. RM sempat menolak karena tidak pernah berniat menjual kendaraan tersebut, namun AR berdalih dokumen itu hanya formalitas untuk syarat pencairan dana leasing.
“Klien kami akhirnya menandatangani karena diyakinkan itu hanya administratif,” lanjutnya.
Masalah tidak berhenti di situ. Saat dana cair, jumlahnya justru mencapai Rp150 juta. RM kembali keberatan karena nominal tersebut jauh di atas kebutuhan awal. Ia hanya mengambil Rp50 juta dan meminta kelebihan dana segera dikembalikan. Namun, AR menolak dengan alasan siap bertanggung jawab dan bersedia membayar cicilan secara rutin.
Selama kurang lebih empat bulan, setoran cicilan berjalan lancar. RM pun turut menyetor sesuai kesepakatan awal pinjaman. Namun pada November 2025, RM mendapat telepon dari pihak leasing yang menyampaikan adanya keterlambatan pembayaran. Yang mengejutkan, total kewajiban kredit disebut telah membengkak hingga Rp310 juta.
“Klien kami mencoba klarifikasi ke SS dan AR, tetapi jawabannya berbelit dan terkesan saling menutupi,” kata Imam.
Puncaknya terjadi pada pekan kedua Desember 2025, ketika sejumlah oknum debt collector mendatangi RM dan meminta mobil elf dibawa ke kantor leasing untuk penandatanganan kontrak. Setibanya di lokasi, mobil tersebut justru ditahan dengan alasan pengamanan hingga ada pelunasan angsuran.
RM bersama kuasa hukumnya sempat mendatangi SS untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, baik SS maupun AR saling melempar tanggung jawab dan tidak memberikan kepastian penyelesaian. Merasa dirugikan, RM akhirnya melaporkan keduanya ke Polres Jember.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” tegas Imam Haironi, yang juga merupakan advokat anggota Peradi.
Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. RM berharap langkah hukum ini dapat membuka tabir peristiwa yang dialaminya sekaligus menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak menimpa pihak lain, khususnya lembaga keagamaan dan sosial.
