Jakarta – Empat bidang tanah milik terpidana kasus korupsi PT Bank Jabar Banten (BJB) Syariah, Andi Winarto, berhasil dilelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung dengan total nilai mencapai lebih dari Rp5,4 miliar. Proses lelang dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, bekerja sama dengan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keempat aset tersebut berupa tanah dalam satu hamparan yang terletak di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. “Objek lelang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 01501, 01821, 01822, dan 01823 dengan total luas 666 meter persegi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Anang, pelelangan dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus 2020 atas nama terpidana Andi Winarto. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menetapkan bahwa aset yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara melalui PT BJB Syariah.
“Laku terjual senilai Rp5.461.200.000 dan hasil lelang akan disetorkan ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung, untuk kemudian diteruskan ke PT BJB Syariah sebagai bentuk eksekusi putusan MA,” jelasnya.
Lelang dilakukan melalui mekanisme closed bidding atau penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, dengan menggunakan media surat elektronik melalui platform e-Auction yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Akses lelang dibuka secara publik melalui laman resmi https://lelang.go.id.
Anang menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara dan optimalisasi penerimaan negara dari aset-aset hasil tindak pidana korupsi. “Ini merupakan bentuk konkret pelaksanaan keadilan dan pemulihan keuangan negara,” pungkasnya.
Keberhasilan lelang ini menandai konsistensi Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sekaligus memberikan sinyal bahwa pelaku korupsi akan dimintai pertanggungjawaban sampai ke aset pribadi yang diperoleh secara tidak sah.
