Sidoarjo – Tembok yang semula berdiri seperti “garis pemisah” kini justru menjadi pintu masuk penyelesaian. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memastikan polemik tembok pembatas yang menutup akses jalan warga Banjarbendo di kawasan Perumahan Mutiara Regency berakhir, setelah diputuskan bahwa tembok itu akan dibongkar untuk integrasi jalan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di lingkungan Pemkab Sidoarjo pada Jumat (19/12/2025) sore. Bupati Sidoarjo Subandi SH, M.Kn duduk satu meja bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mendengar pendapat ahli hukum, masukan perangkat daerah, serta aspirasi warga dari beberapa perumahan yang terdampak. Hadir dalam rapat itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang diwakili Kasi Datun Muslichan Darojad, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, dan pihak terkait lainnya.
“Hari ini fasum yang ada di Mutiara City dan Mutiara Regency kita buka untuk kepentingan umum,” kata Bupati Sidoarjo dalam pertemuan tersebut.
Polemik mencuat karena tembok pembatas dinilai menutup akses jalan yang selama ini dibutuhkan warga Banjarbendo dan sekitarnya. Dalam rapat itu, Pemkab Sidoarjo menegaskan kebijakan integrasi jalan berarti membuka konektivitas antar-kawasan perumahan melalui fasilitas umum yang statusnya telah menjadi kewenangan pemerintah daerah. Setelah keputusan disepakati, Forkopimda menilai persoalan akses tersebut tuntas secara prinsip, sekaligus menempatkan kepentingan publik sebagai pertimbangan utama.
Pandangan yuridis dipaparkan ahli hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris. Ia menjelaskan dasar kewenangan Pemkab Sidoarjo dalam menertibkan pelanggaran atas fasilitas umum daerah, termasuk pemulihan fungsi jalan sebagai bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Dalam pemaparannya, Aris juga menyebut rujukan dari aturan perundang-undangan hingga regulasi daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan jalan, ketertiban umum, dan penegakan Perda.
“Termasuk tindakan pemulihan fungsi jalan, tanpa harus mensyaratkan terlebih dahulu pembentukan Perda RP3KP,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan tindakan pemerintah tetap harus berjalan sesuai rambu administrasi dan tata kelola pemerintahan.
“Tindakan pemerintahan sepanjang didasarkan pada kewenangan yang sah, ditujukan bagi kepentingan umum, dan dilaksanakan sesuai Asas-asas pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Di sisi lain, dinamika rapat sempat menghangat ketika kuasa hukum dan perwakilan warga Mutiara Regency—pihak yang menolak pembukaan tembok—memilih walkout setelah menyampaikan keterangan di hadapan peserta rapat. Meski begitu, forum tetap berjalan dengan mendengarkan pandangan pihak lain, termasuk perwakilan warga Mutiara Regency, Mutiara Harum, dan Mutiara City.
Salah seorang warga Mutiara Harum, Alex, menyatakan dukungannya agar integrasi jalan segera dilakukan. Ia menilai status PSU tiga perumahan sudah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo sehingga akses jalan semestinya kembali pada fungsi umum.
“Jadi situasinya jalan di tempat kami sudah diserahkan kepada pemerintah. Selama ini kami sudah buka jalan kepada Mutiara Regency yang sebelumnya belum memiliki jalan,” ujarnya.
Alex juga menyinggung keberadaan gapura dan portal yang menurutnya membuat akses terkesan tertutup, padahal mobilitas warga masih melewati kawasan sekitar.
“Kami mengharapkan gapura dan portal sekalian dibongkar. Dari daerah selatan ke utara. Kita bukan memfasilitasi perumahan, tapi untuk masyarakat,” tegasnya.
Menindaklanjuti keputusan forum, Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menyatakan pihaknya segera menjalankan tahapan penertiban sesuai prosedur. Ia menyebut pelaksanaan pembongkaran akan mengikuti SOP melalui Satpol PP, termasuk mekanisme pemberitahuan atau peringatan.
“Harapan kami ya, mereka secara sukarela membongkar sendiri tembok tersebut,” ungkapnya.
Dengan rencana eksekusi dalam waktu dekat, Pemkab Sidoarjo menegaskan integrasi jalan di Banjarbendo ditujukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagai akses bersama, sekaligus menutup bab polemik yang sempat memecah pandangan warga di kawasan perumahan.
