Kota Mojokerto – Pembangunan proyek peningkatan jalan lingkungan di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, kembali menjadi perhatian publik. Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 itu dinilai kurang transparan dalam pelaksanaannya, terutama terkait keberadaan pelaksana di lapangan yang sulit ditemui saat dilakukan pemantauan langsung oleh media dan lembaga swadaya masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan dan komitmen pelaksana proyek terhadap standar pekerjaan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan peningkatan jalan lingkungan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto dengan nomor kontrak 000.3.2/4002/417.503.2/2025. Nilai kontraknya mencapai Rp 1.154.695.022 dan dikerjakan oleh CV Pillar Buana dengan waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender. Saat tim media bersama LSM LPHM melakukan peninjauan pada Rabu (17/12/2025), tidak ditemukan satu pun pelaksana proyek di lokasi pekerjaan.
Di lokasi proyek, tim hanya bertemu dengan seorang petugas bagian logistik yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyampaikan bahwa pelaksana proyek belum hadir dan hanya memberikan nomor kontak WhatsApp subkontraktor berinisial Agung. Upaya untuk menghubungi pihak tersebut pun tidak membuahkan hasil, meskipun tim telah menunggu di lokasi selama kurang lebih tiga jam. Hingga akhirnya meninggalkan area proyek, pelaksana yang dimaksud tak kunjung datang maupun memberikan klarifikasi.
Kondisi tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada Senin (8/12/2025), tim media dan LSM LPHM juga telah mendatangi lokasi proyek serta kantor DPUPRPRKP Kota Mojokerto untuk meminta konfirmasi. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena tidak ada pejabat maupun petugas bidang proyek yang dapat ditemui. Bahkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada salah satu pegawai dinas bernama Endah melalui aplikasi WhatsApp juga tidak mendapat balasan hingga kini.
“Kondisi ini tentu memunculkan pertanyaan publik. Proyek dengan nilai lebih dari satu miliar rupiah seharusnya dijalankan secara terbuka dan dapat diawasi bersama,” ujar Riki Rosadi dari Gajah Muda Nusantara (GMN) Mojokerto.
Riki menegaskan bahwa pengawasan proyek pembangunan jalan lingkungan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinas terkait. Menurutnya, kehadiran pelaksana di lapangan sangat penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan tidak asal-asalan. Ia menilai, lemahnya pengawasan berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan dan merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Selain itu, Riki juga mendorong DPUPRPRKP Kota Mojokerto agar lebih responsif terhadap permintaan klarifikasi dari media maupun LSM. Transparansi, kata dia, merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan anggaran daerah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun DPUPRPRKP Kota Mojokerto terkait sulitnya ditemui pelaksana di lapangan. Media dan LSM berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan proyek jalan lingkungan di Magersari berjalan sesuai rencana dan aturan yang berlaku.
