Bondowoso – Seperti benang kusut yang ditarik perlahan, kasus korupsi Dana Desa (DD) Padasan terus membuka lapisan baru. Kejaksaan Negeri Bondowoso resmi menetapkan mantan Kepala Desa Padasan, FAD, serta bendahara desa, RM, sebagai tersangka setelah penyidik menemukan penyimpangan anggaran yang nilainya menanjak drastis hingga melampaui Rp2,2 miliar. Skandal ini menimbulkan pertanyaan publik tentang kemungkinan keterlibatan aktor lain di balik penyalahgunaan anggaran tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan yang mengungkap modus manipulasi laporan penggunaan dana desa dalam rentang 2022–2024. Penyidik mendapati adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, laporan kosong, serta sejumlah program desa yang tercatat dalam dokumen namun tak pernah terlaksana di lapangan. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, penyaluran BLT, hingga peningkatan layanan publik justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah milik salah satu pejabat desa.
“Indikasinya jelas ada niat jahat. Aturannya paham, tapi sengaja dilanggar,” ujar Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat lagi ditutup dengan alasan kekeliruan administratif.
RM, yang diduga kuat memanipulasi data keuangan sekaligus mencairkan anggaran tanpa pertanggungjawaban valid, langsung digelandang menuju tahanan Kejaksaan. Sementara itu, FAD yang sebelumnya sudah mendekam di balik jeruji terkait kasus penggelapan mobil, tidak dikenai penahanan ulang meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi ini.
Penelusuran penyidik menunjukkan capaian pembangunan desa yang nihil. Selama tiga tahun anggaran, berbagai kegiatan yang tercantum dalam laporan resmi tidak pernah direalisasikan. Anggaran cair, tetapi kegiatan hilang tanpa jejak—pola yang berulang dan mengindikasikan perencanaan sistematis untuk menguras dana desa.
Dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Proyek infrastruktur mandek, bantuan sosial tidak tersalurkan, dan layanan publik terganggu akibat dana desa yang seharusnya menopang kebutuhan warga justru raib. Kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah ini memperdalam ketimpangan pembangunan di tingkat desa.
Setelah penetapan dua tersangka, Kejaksaan bergerak cepat melakukan asset tracing untuk mengidentifikasi dan menyita aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh barang bukti dapat diamankan sebelum adanya potensi pelarian atau pengalihan aset.
Penyidik juga membuka peluang munculnya tersangka baru. Jika ditemukan aliran dana ke pihak lain, skandal Dana Desa Padasan kemungkinan menyeret lebih banyak nama. Sinyal ini membuat publik menantikan perkembangan penyidikan yang diperkirakan masih akan terus melebar.
Dengan temuan yang terus bertambah, kasus korupsi Padasan tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda berakhir dan justru baru memasuki babak penting dalam pengungkapan jaringan penyimpangan di baliknya.
