Samarinda – Regulasi yang dulu dikenal berliku, kini coba diluruskan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur demi memacu roda ekonomi. Melalui penyederhanaan proses perizinan daerah, pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang lebih ramah dan responsif bagi investor maupun pelaku usaha lokal.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemulihan ekonomi pascapandemi yang masih menyisakan dampak luas. Menurutnya, prosedur yang efisien akan membantu pelaku usaha lebih cepat menjalankan bisnis dan mempercepat perputaran ekonomi di berbagai sektor.
“Pemerintah provinsi ingin memastikan bahwa aturan-aturan yang menghambat kegiatan usaha dapat dirampingkan agar aktivitas ekonomi bisa pulih lebih cepat,” kata Seno saat ditemui di Samarinda, Kamis (4/12/2025) kemaren.
Ia menjelaskan, pemerintah kini lebih proaktif menjangkau pelaku usaha melalui kehadiran langsung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam berbagai forum. Kehadiran ini dinilai penting untuk membangun komunikasi dua arah, mengidentifikasi hambatan, serta menyederhanakan birokrasi yang selama ini dikeluhkan.
Penyederhanaan perizinan tidak hanya menyasar pengurangan dokumen, tetapi juga menyentuh aspek waktu layanan dan kepastian proses. DPMPTSP diminta untuk memperkuat sistem verifikasi dan mempercepat jalur pelayanan agar pelaku usaha mendapatkan kejelasan dalam waktu yang lebih singkat.
“Yang kita permudah adalah prosedurnya, bukan kualitas pengawasannya. Kita ingin ekonomi bergerak cepat, tetapi tetap dalam koridor yang benar,” ujar Seno dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa kemudahan ini diharapkan menjadi daya tarik tambahan bagi investor yang ingin menanamkan modal di Kalimantan Timur. Dari sektor industri kreatif hingga pembangunan penunjang Ibu Kota Negara (IKN), seluruhnya terbuka untuk didorong dengan pendekatan regulasi yang lebih adaptif.
Dengan reformasi perizinan ini, Pemprov berharap sektor swasta semakin percaya diri dan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Pemerintah juga berkomitmen menjaga pengawasan terhadap kualitas usaha agar tetap sejalan dengan standar keselamatan, teknis, dan kelestarian lingkungan. (ADV).
