Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai mekanisme pinjaman untuk koperasi desa/kelurahan merah putih (kopdes) sudah hampir selesai.
Revisi ini akan mengatur penyaluran pinjaman oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Saya cek minggu depan, harusnya sudah selesai,” kata Purbaya pada Minggu, 17 November 2025. Menurutnya, perubahan aturan tersebut hanya memerlukan sedikit penyesuaian dan diharapkan bisa segera rampung.
Revisi aturan ini bertujuan untuk memfasilitasi penyaluran pinjaman dengan jaminan pemerintah sebesar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun ke depan.
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah akan menanggung seluruh pembayaran cicilan pinjaman tersebut, sehingga Himbara tidak perlu khawatir terhadap risiko pembiayaan.
“Risikonya nggak bertambah karena dijamin oleh pemerintah, jadi Himbara nggak perlu takut dan perbankannya nggak akan terganggu juga,” tambahnya.
Purbaya menjelaskan bahwa pinjaman ini akan digunakan untuk mendanai pembangunan fisik koperasi desa/kelurahan merah putih, termasuk gerai, pergudangan, dan kelengkapan lainnya.
Pembangunan fisik ini menjadi prioritas, dengan target pembangunan 80.000 titik pada akhir 2025, yang mencakup 40.000 hingga 50.000 titik baru pada Desember 2025.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan fisik koperasi desa/kelurahan ini diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar per lokasi.
Hingga kini, 7.923 titik koperasi sudah mulai dibangun infrastruktur fisiknya secara serentak. Dengan Rp600 miliar telah dicairkan oleh Agrinas sebagai uang muka, pemerintah menargetkan seluruh pembangunan fisik rampung pada Maret 2026.
Kehadiran program ini diharapkan dapat mempercepat proses digitalisasi dan pemberdayaan ekonomi lokal melalui koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
