Jakarta – Di Hari Pahlawan, nama B.J. Habibie kembali santer diperbincangkan. “Sudah mulai ada usulan,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf, seakan memberi sinyal bahwa jejak presiden ke-3 RI itu kian dekat dengan pengakuan negara.
Di Istana Negara, suasana khidmat penganugerahan gelar tahun ini terasa menjadi latar yang pas bagi kabar tentang Habibie yang kembali mengetuk pintu kepahlawanan.
Mensos Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan bahwa pengajuan gelar Pahlawan Nasional untuk Bacharuddin Jusuf Habibie sudah mulai disampaikan kalangan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikannya usai Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional 2025 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11/2025). Pemerintah, lanjutnya, akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Itu sudah mulai ada usulan. Pelan-pelan dari masyarakat sudah diusulkan, nanti insyaallah akan diproses,” kata Gus Ipul ketika ditemui di kompleks Istana. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pintu administrasi pengajuan yang berawal dari masyarakat dan pemda, hingga kajian di tingkat dewan.
Ketika diminta merinci tahapan dan waktu, ia menegaskan prosesnya masih ditelaah. “Nanti saya lihat ya, tapi sudah mulai ada usulan, tadi juga ada pembicaraan-pembicaraan,” ujarnya, seraya menekankan bahwa penentuan akhir berada pada presiden setelah menerima pertimbangan dewan.
Pada saat yang sama, negara menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional 2025 kepada sepuluh tokoh dari berbagai daerah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditetapkan pada [Kamis (6/11/2025)].
Daftar penerima mencakup K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jenderal Besar H.M. Soeharto, Marsinah, Prof. Mochtar Kusumaatmadja, Hajjah Rahmah El Yunusiyyah, Jenderal (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Zainal Abidin Syah. Upacara penganugerahan digelar di Istana Negara pada Senin (10/11/2025).
Secara regulatif, mekanisme gelar Pahlawan Nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dewan Gelar bertugas meneliti, membahas, memverifikasi usulan, lalu memberikan pertimbangan kepada Presiden sebelum ditetapkan melalui Keppres. Jalur pengusulan sendiri dapat berasal dari perseorangan, organisasi, hingga pemerintah daerah, selama memenuhi syarat umum dan khusus yang ditetapkan UU.
Konteks ini membuat nama B.J. Habibie sang ilmuwan penerbangan yang memimpin Indonesia dalam periode transisi demokrasi kembali masuk radar publik. Dorongan masyarakat menjadi salah satu kunci awal, namun pembuktian rekam jasa dan penelaahan akademik-historis oleh dewan adalah tahap yang tak bisa dilewati.
Karena itu, sinyal dari Mensos hari ini lebih merupakan penegasan bahwa proses formal telah terbuka dan akan bergulir sesuai norma yang mengikat.
Pada akhirnya, kabar mengenai usulan gelar untuk B.J. Habibie menambah warna peringatan Hari Pahlawan tahun ini: negara memberi penghormatan kepada mereka yang berjasa, sembari menimbang figur lain yang rekam pengabdiannya diyakini layak dikenang lintas generasi.
