Jakarta – “Perang melawan narkoba bukan sekadar slogan, tapi panggilan nurani untuk menyelamatkan bangsa.” Ungkapan itu menjadi pesan kuat yang disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, dalam upaya mengobarkan semangat kolektif masyarakat melawan bahaya narkotika.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), Syahardiantono mengumumkan peluncuran hotline pengaduan 24 jam sebagai langkah konkret memperkuat pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Layanan ini dibuka melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendeteksi dan melaporkan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
“Saluran ini dibuka untuk menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam melibatkan partisipasi publik memerangi narkoba yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa,” tegas Syahardiantono.
Ia menjelaskan, kehadiran hotline ini diharapkan mampu menjadi sistem cepat tanggap terhadap laporan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga mendorong sinergi antara aparat dan warga dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba yang kian mengkhawatirkan. “Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua,” ujarnya menambahkan.
Bareskrim Polri menyediakan dua kanal utama yang aktif 24 jam penuh, yakni Direktorat Narkoba di nomor 0823-1234-9494 dan Propam Polri (untuk pelanggaran internal) di nomor 0813-1917-8741. Kedua jalur tersebut dapat digunakan masyarakat untuk memberikan laporan, informasi, atau pengaduan terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Lebih dari sekadar sarana pelaporan, layanan hotline ini juga berfungsi sebagai kanal komunikasi dua arah antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Dengan sistem tanggap cepat, Polri berharap proses penanganan kasus narkoba bisa dilakukan lebih efektif dan transparan.
Menurut Kabareskrim, keberhasilan perang melawan narkoba sangat bergantung pada keberanian masyarakat untuk peduli dan melapor. Tanpa dukungan publik, upaya pemberantasan hanya akan menjadi retorika.
“Kami ingin memastikan Polri hadir dan responsif. Namun, keberhasilan pemberantasan narkoba hanya bisa terwujud jika masyarakat ikut peduli dan berani melapor,” tegas Syahardiantono menutup pernyataannya.
Langkah strategis Bareskrim ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis anti-narkoba yang menilai inisiatif ini sebagai gebrakan penting dalam memperkuat kolaborasi antara penegak hukum dan warga. Melalui semangat “Bersama Perangi Narkoba”, Polri berharap setiap individu dapat menjadi bagian dari barisan perjuangan menjaga Indonesia dari ancaman narkotika.
