Jakarta – Awan korupsi kembali menggantung di atas institusi pelayanan negara. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair hasil pengolahan minyak kelapa sawit. Meski tergolong limbah, POME diketahui memiliki nilai ekonomis tinggi karena dapat diolah menjadi energi terbarukan, pupuk, hingga pakan ternak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di lebih dari lima lokasi berbeda dalam rangka mengumpulkan barang bukti penting. Penggeledahan itu dilakukan di sejumlah titik strategis, termasuk Gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jakarta Timur serta beberapa rumah pejabat Bea Cukai di dalam maupun luar Jakarta.
“Penyidik telah menggeledah lebih dari lima titik serta telah mengambil barang-barang yang diperlukan dalam penyidikan serta sudah didokumentasikan juga,” ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Anang menegaskan bahwa seluruh penggeledahan tersebut merupakan bagian dari langkah hukum untuk mengungkap indikasi penyimpangan dalam ekspor POME yang diduga dilakukan pada sekitar tahun 2022. Ia menambahkan, Kejagung juga telah menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diyakini berkaitan dengan proses ekspor ilegal tersebut.
Meski belum merinci nama-nama pihak yang diperiksa, Anang mengungkapkan bahwa puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari kalangan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Namun, ia menolak memberikan rincian lebih jauh dengan alasan strategi penyidikan yang masih berlangsung.
“Masih tahap penyidikan. Tidak bisa kita terlalu terbuka. Ada yang sifatnya masih tertutup dan tujuannya bukan karena kita tidak mau terbuka, tapi ini tahap strategi dari penyidik juga. Kalau semua terbuka, nanti langkah apa yang jadi target ketahuan,” ujarnya menjelaskan.
Lebih lanjut, Anang menyebut bahwa perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi ekspor limbah sawit ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai informasi, penggeledahan serupa juga telah dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus pada pekan lalu di kantor Bea Cukai. Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen dan data elektronik turut diamankan untuk memperkuat bukti awal. “Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik dalam rangka mencari informasi dan data,” kata Anang sebelumnya.
Kejagung memastikan bahwa penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. Fokus penyidik kini tertuju pada dugaan keterlibatan pejabat tinggi Bea Cukai yang diduga memfasilitasi ekspor limbah POME secara tidak sah, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Dengan semakin intensifnya proses penyidikan, publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejagung dalam menuntaskan kasus yang dinilai mencoreng integritas institusi pelayanan publik tersebut.
