Kita sering lupa bahwa uang negara bukan milik pejabat, bukan milik investor, dan bukan pula milik perusahaan pelat merah yang gemar berutang atas nama pembangunan. Uang negara adalah uang rakyat. Setiap hari mereka membayar pajak tanpa banyak tanya, tetapi selalu diminta menanggung ketika neraca proyek besar tiba-tiba merah.
Fenomena ini bukan baru, tapi terus berulang. Setiap kali proyek strategis nasional bermasalah, semua mata serentak menoleh ke arah yang sama: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Seolah APBN adalah tong penyelamat bagi semua kegagalan bisnis yang dibungkus jargon pembangunan.
Proyek kereta cepat Whoosh menjadi contoh paling mutakhir dari ironi itu. Saat pertama kali diumumkan, proyek tersebut diklaim tidak akan memakai dana APBN. Pemerintah menegaskan skemanya murni business-to-business (B2B) antara konsorsium BUMN Indonesia dan investor Tiongkok.
Namun ketika biaya membengkak, wacana penyertaan modal negara dan penjaminan utang segera muncul. Logika bisnis mendadak berubah menjadi logika penyelamatan. Di titik inilah batas antara risiko swasta dan tanggung jawab publik kabur tanpa arah.
Menteri Suharso Monoarfa Purbaya pernah menyampaikan kalimat sederhana tapi tajam: jika proyek dilakukan bersama swasta, maka negara tidak otomatis harus menanggung risikonya. Pesan ini sebenarnya pengingat keras terhadap budaya ekonomi politik kita yang masih mencampuradukkan urusan bisnis dan negara.
Ketika proyek untung, investor dan pemegang saham menikmati hasilnya. Tapi ketika rugi, negara dipanggil, rakyat diseret ikut menanggung. Prinsip no risk, no reward seakan tak berlaku di republik ini.
Masalah ini menunjukkan akar yang lebih dalam: ketidakjelasan batas antara logika bisnis dan logika politik. Banyak proyek strategis nasional lahir bukan karena kalkulasi ekonomi, melainkan ambisi politik.
Proyek besar dijadikan simbol kebanggaan nasional, tapi lupa disiapkan tata kelola dan transparansi finansial yang kuat. Ketika kondisi ekonomi berubah, pemerintah kelabakan. BUMN menjerit karena beban utang meningkat, sementara investor swasta cuci tangan.
Dan akhirnya, negara diminta turun tangan “demi kepentingan rakyat.” Padahal, kepentingan rakyat sering hanya dijadikan alasan untuk menjustifikasi bailout. Rakyat sendiri tak pernah mendapat manfaat langsung dari keuntungan proyek itu.
Yang mereka lihat hanyalah papan nama besar dan deretan pejabat yang berlomba tampil di depan kamera. Setelah itu, senyap. Sampai tiba waktunya membayar utang, barulah mereka diingat kembali sebagai “pembayar terakhir” lewat pajak.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, hingga akhir 2024, total utang BUMN non-keuangan mencapai lebih dari Rp1.900 triliun. Sebagian besar berasal dari proyek infrastruktur yang dibiayai pinjaman jangka panjang.
Banyak pinjaman bersumber dari bank luar negeri dengan bunga tinggi. Ketika proyek gagal menutup biaya, risiko gagal bayar otomatis menjadi tanggungan negara, karena sebagian besar pinjaman dijamin pemerintah.
Artinya, risiko yang seharusnya ditanggung pelaku bisnis kini bergeser menjadi risiko fiskal nasional. Inilah paradoks pembangunan kita: negara ingin bergerak cepat membangun infrastruktur, tapi tak siap dengan mekanisme pembiayaan yang adil dan berkelanjutan.
BUMN yang seharusnya profesional sering menjadi pelaksana kebijakan politik. Mereka menanggung target ambisius, sementara efisiensi dikesampingkan. Ketika neraca merosot, solusinya hampir selalu sama: tambahan modal dari APBN.
Kita harus mulai menolak logika ini. Negara bukan “perusahaan asuransi” bagi setiap proyek gagal yang dilakukan oleh BUMN atau swasta yang terlalu percaya diri.
Jika mereka berani menanam modal, mereka juga harus berani menanggung risikonya. Pemerintah tidak boleh terus-menerus menjadi penyelamat terakhir. Negara harus menjadi pengatur, bukan penanggung.
Tugas negara adalah memastikan sistem ekonomi berjalan adil, bukan menjamin keuntungan kelompok tertentu dengan uang publik. Untuk itu, ada tiga hal yang harus dibenahi segera.
Pertama, transparansi penuh dalam kontrak proyek besar. Semua kesepakatan yang melibatkan penjaminan pemerintah harus dapat diakses publik. Rakyat berhak tahu berapa besar risiko fiskal yang mereka tanggung.
Kedua, audit kinerja dan akuntabilitas BUMN perlu diperkuat. Direksi atau pejabat yang menandatangani kontrak merugikan harus bertanggung jawab pribadi, bukan berlindung di balik nama institusi.
Ketiga, pemisahan tegas antara proyek komersial dan sosial. Jika proyek ditujukan untuk kepentingan publik, biayanya harus masuk APBN sejak awal melalui mekanisme subsidi terbuka. Jika proyek berbasis bisnis, jangan ada jaminan dari kas negara.
Kita juga perlu mengubah cara pandang terhadap pembangunan. Infrastruktur memang penting, tapi tidak semua harus dibangun sekaligus dengan skala berlebihan.
Pembangunan yang bijak bukan tentang siapa tercepat, tapi siapa paling berkelanjutan. Proyek besar dengan utang tanpa perhitungan matang hanya akan meninggalkan beban bagi generasi berikutnya.
Di sisi lain, rakyat juga harus lebih kritis. Pengawasan publik tidak boleh berhenti di seremoni peresmian. Media, akademisi, dan masyarakat sipil perlu mengawal sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.
Setiap kali ada pejabat atau pengusaha meminta penyelamatan negara untuk proyek gagal, publik harus bertanya: mengapa mereka berani mengambil risiko tanpa rencana matang? Dan mengapa negara selalu bersedia menjadi penolong terakhir?
Sejarah pembangunan Indonesia penuh dengan kisah proyek ambisius yang berakhir membebani negara. Dari BLBI hingga bailout BUMN energi, polanya sama: risiko bisnis berubah menjadi beban publik.
Kita tidak boleh terus mengulang pola itu. Sebuah negara tidak bisa maju hanya dengan membangun fisik tanpa membangun etika ekonomi. Keadilan fiskal harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap hidup.
Hubungan antara negara dan sektor swasta harus berlandaskan keadilan dan tanggung jawab. Negara boleh bekerja sama dengan siapa pun, tapi tidak boleh menjadi tameng bagi kegagalan bisnis.
Jika keuntungan dibagi privat, maka kerugian pun harus ditanggung privat. Hanya dengan cara itu, pembangunan akan berakar pada prinsip keadilan, bukan pada kebiasaan menyelamatkan yang gagal dengan uang rakyat.
Negara ini bukan perusahaan asuransi. Ia tidak dibentuk untuk menanggung risiko bisnis siapa pun, melainkan untuk melindungi hak dan kesejahteraan seluruh warga negaranya.
Dan perlindungan itu tidak boleh diubah menjadi subsidi bagi mereka yang bermain dengan risiko tanpa tanggung jawab.
