Jakarta – Kejaksaan Agung kembali menggebrak dengan langkah tegas dalam penyelidikan kasus korupsi yang menyeret nama pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC). Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menyita sebuah rumah mewah milik keluarga Riza di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/10/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriyatna, membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sejak tahun 2012 hingga 2023.
“Penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/10/2025) malam.
Barang bukti yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru. Berdasarkan dokumen hukum, rumah tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, putri dari tersangka MRC, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635.
Anang menegaskan bahwa penyidik terus menelusuri seluruh aset yang diduga hasil kejahatan dari kasus tersebut. Ia menyebut, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam pengelolaan minyak Pertamina.
“Penyidik tidak hanya berfokus menghadirkan yang bersangkutan, tetapi juga secara paralel menelusuri aset-asetnya,” kata Anang.
Ia menambahkan, penelusuran juga mencakup perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid, yang disebut sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak—perusahaan yang terlibat dalam kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.
Dalam kasus ini, MRC diduga kuat menggunakan pengaruhnya untuk mengintervensi kebijakan tata kelola di Pertamina. Ia disebut memasukkan proyek penyewaan Terminal BBM Merak ke dalam rencana kerja Pertamina, padahal pada saat itu perusahaan pelat merah tersebut belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.
Langkah Kejaksaan Agung ini semakin menegaskan komitmen lembaga penegak hukum untuk menindak praktik korupsi di sektor strategis energi. Penyitaan rumah di Hang Lekir menjadi simbol bahwa hukum tetap berjalan meski menyentuh nama besar di dunia bisnis minyak nasional.
Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum terhadap MRC dan para tersangka lain dalam kasus yang menyeret banyak pihak di internal Pertamina. Kejagung memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan secara transparan hingga seluruh aset hasil kejahatan berhasil dipulihkan untuk negara.
