Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bahwa batas akhir pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) akan jatuh pada penghujung bulan ini. SPPG yang belum memiliki SLHS nantinya akan direkomendasikan untuk ditutup.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menyampaikan bahwa SLHS adalah syarat mutlak agar dapur gizi beroperasi secara legal dan higienis. Jika SPPG tidak memenuhi persyaratan tersebut, pihaknya akan mengajukan rekomendasi penutupan ke instansi terkait agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat.
“SPPG yang belum memiliki SLHS akan direkomendasikan ditutup. Kami tidak ingin pelayanan gizi justru menjadi sumber penyakit karena standar sanitasi tidak terpenuhi,” tegas Uu dalam pernyataannya kepada media.
Ketidaksiapan SPPG menghadapi tenggat ini juga terlihat di beberapa daerah. Misalnya, di Kabupaten Majalengka, seluruh dapur gizi belum memiliki SLHS. Begitu juga di Kota Tasikmalaya, dari 69 unit SPPG, baru satu dapurnya yang telah mengantongi SLHS. Kondisi serupa tercatat di sejumlah kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa pemrosesan SLHS memerlukan verifikasi lapangan, standar kebersihan, dan prosedur higiene dan sanitasi yang ketat. Dinas akan memberikan pendampingan teknis bagi SPPG yang masih dalam proses sertifikasi agar bisa memenuhi syarat sebelum batas waktu.
Dampak dari tidak adanya SLHS bisa serius. Tanpa standar sanitasi yang jelas, produksi makanan bergizi berisiko terkontaminasi dan mengancam kesehatan anak maupun warga penerima manfaat. Oleh karena itu, pemenuhan sertifikasi ini dianggap krusial dalam sistem pelayanan gizi publik.
Para pengelola SPPG diminta segera mempersiapkan segala persyaratan administrasi dan teknis agar sertifikasi SLHS bisa diselesaikan tepat waktu. Pemerintah daerah pun diharapkan memfasilitasi kelancaran proses sertifikasi agar tidak terjadi penutupan paksa yang berdampak pada pemenuhan gizi masyarakat.
Penegasan rekomendasi penutupan SPPG tanpa SLHS menunjukkan komitmen Pemprov Jawa Barat dalam menjaga kualitas layanan publik, terutama yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.
