Jember – Sebuah kasus penipuan berkedok ritual keagamaan mencuat di Kabupaten Jember setelah Polres Jember menggelar konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres pada Rabu (1/10/2025). Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputro, menjelaskan bahwa tersangka berinisial TR alias KK (43), warga Lampung Tengah, berhasil ditangkap setelah menipu korban hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 489 juta.
Kasus ini bermula dari laporan ARH (53), seorang ustadz sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat, Desa Klompangan, Kecamatan Ajung. Ia melaporkan bahwa sejak Juli hingga September 2025, tersangka melakukan serangkaian penipuan di lingkungan Pondok Pesantren Al Qodiri. Dengan mengaku sebagai tokoh agama dari Lampung, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya akan memperoleh rezeki besar jika menjalani ritual tertentu.
Modus yang digunakan antara lain menjalankan puasa delapan hari, membaca sejumlah amalan, serta membeli emas 21 gram dari pelaku. Tersangka bahkan menyerahkan sebuah kartu ATM BCA yang diklaim berisi miliaran rupiah dan dapat dicairkan Rp100 juta per hari, namun tidak pernah memberikan akses ke rekening tersebut. Setelah menerima transfer uang, pelaku pun melarikan diri.
“Korban telah mentransfer uang hampir setengah miliar rupiah kepada tersangka. Dari jumlah itu, Rp 217 juta berhasil kami amankan dalam bentuk tunai maupun barang bukti,” ungkap AKBP Bobby Adimas Condroputro.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKBP Dika Hadian Widya Wiratama, menambahkan bahwa pelaku beraksi seorang diri. “Tersangka ikut dalam kegiatan muhibbin jamaah di salah satu pondok pesantren. Dari hasil penyelidikan, korban telah mengirimkan uang hampir setengah miliar rupiah, dan sisanya kami amankan dalam bentuk uang tunai maupun barang bukti lainnya,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain sembilan bendel rekening koran BCA dan BRI, satu kartu ATM BCA, dua ponsel, tiga unit sepeda motor, dua SIM card, tiga buku tabungan, serta satu tas ransel hitam. Polisi menegaskan tersangka akan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah terbuai janji kekayaan instan yang mengatasnamakan agama. Polres Jember mengimbau warga tetap waspada terhadap modus serupa yang berpotensi menjerat korban lain di kemudian hari.
