Mojokerto – Komitmen Pemerintah Kota Mojokerto terhadap transparansi tata kelola kembali ditegaskan dengan menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Acara tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025), dengan agenda pembahasan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (IPKD-MCSP).
Wali Kota Ika Puspitasari bersama jajaran eksekutif dan pimpinan DPRD turut hadir dalam kegiatan itu. Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, menjelaskan bahwa undangan KPK merupakan bagian dari surveilans dan verifikasi dokumen atas indikator perbaikan tata kelola pemerintahan yang telah dilaporkan melalui platform JAGA.id.
“Tidak hanya Pemerintah Kota Mojokerto saja yang diundang, tetapi kabupaten dan kota lain juga. Saya tegaskan kehadiran jajaran Pemkot Mojokerto bukan untuk pemeriksaan sebagaimana isu yang beredar, tetapi untuk rapat koordinasi dalam rangka tata kelola pemerintahan daerah,” tegas Gaguk.
Ia menyayangkan adanya pemberitaan negatif di salah satu media lokal yang menuding undangan tersebut terkait pemeriksaan kasus. Padahal, sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Pamekasan, Tulungagung, Batu, Ngawi, Gresik, dan Bojonegoro sebelumnya juga telah menjalani rapat serupa dengan tema yang disesuaikan dengan kebutuhan Satgas KPK RI.
Plt. Inspektur Kota Mojokerto, Agung Moeljono, menambahkan bahwa Pemkot Mojokerto berada dalam wilayah Satgas 3.1. Pada kesempatan itu, pihaknya memaparkan tiga area utama IPKD-MCSP, yaitu perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ).
“Kami menjelaskan proyek strategis, jumlah pokir yang diakomodir, penganggaran dana hibah dan bansos, hingga perjalanan dinas DPRD. Semua dipaparkan untuk mengkonsultasikan risiko dari perencanaan, penganggaran, dan PBJ tahun 2025,” ujarnya.
Menurut Agung, capaian Kota Mojokerto dalam IPKD-MCSP cukup baik. Untuk tahun 2024, Kota Mojokerto bahkan mencatat nilai tertinggi di Jawa Timur pada kategori pemerintah daerah. Sementara hingga Agustus 2025, nilai IPKD-MCSP mencatat 50,41 untuk perencanaan, 52,85 dalam penganggaran, dan 75,33 untuk PBJ.
“Untuk area lainnya, nilai sementara adalah Layanan Publik (50,97), Manajemen ASN (27,66), Pengelolaan Barang Milik Daerah (39,10), Optimalisasi Penerimaan Daerah (22,66), serta Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (35,30). Angka ini masih bisa meningkat seiring pemenuhan data dukung hingga akhir tahun,” jelasnya.
Dengan capaian tersebut, Pemkot Mojokerto optimistis tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dapat terus ditingkatkan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap birokrasi yang bersih. (ADv).
